Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur negara menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan secara bertahap. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming juga dianggarkan untuk menerima THR.
Total anggaran Rp 55 triliun sudah disiapkan untuk THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, daerah, TNI, Polri beserta pensiunannya. Pencairan dilakukan dengan perhitungan seluruh komponen 100% sesuai regulasi yang berlaku.
"Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, (tunjangan) kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Adapun besaran gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden hingga saat ini masih merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan itu tertulis nilai gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu sesuai pasal 1 poin a PP Nomor 75 tahun 2000.
Maka gaji pokok yang diterima Prabowo ialah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Kemudian gaji pokok untuk Gibran ialah 4 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000/bulan.
Kemudian sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan presiden sebesar Rp 32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.
Maka total THR yang diterima Prabowo setidaknya senilai Rp 62.740.000 dan THR yang diterima Gibran Rp 42.160.000. Jumlah ini belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.
Artikel sudah tayang di detikFinance.
Simak Video "Video Momen Gibran Sambut Kepulangan Prabowo Seusai Lawatan 4 Negara"
(bai/bai)