Besaran dan Komponen Gaji Ke-13 ASN dan TNI/Polri, Cair Mulai 2 Juni

Besaran dan Komponen Gaji Ke-13 ASN dan TNI/Polri, Cair Mulai 2 Juni

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Senin, 25 Mei 2026 12:00 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi gaji ke-13. Foto: iStock
Samarinda -

Kabar gembira datang bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Pemerintah telah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Juni 2026.

Pencairan gaji ke-13 ini menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan para abdi negara setiap tahunnya. Selain membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, gaji ke-13 juga biasanya dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 yang berbunyi:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026."

Artinya, ASN pusat maupun daerah berpotensi mulai menerima pencairan tambahan penghasilan tersebut pada awal Juni, tergantung kesiapan administrasi masing-masing instansi.

Sementara pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan, apabila gaji ke-13 belum bisa dibayarkan pada Juni 2026, maka pencairannya dapat dilakukan setelah bulan tersebut. Yang menarik, pada Pasal 16 Ayat 2 juga disebutkan bahwa gaji ke-13 ini tidak dipotong apapun.

"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Penerima Gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 bukan hanya PNS aktif. Pemerintah juga memberikan tambahan penghasilan ini kepada sejumlah kelompok aparatur negara lainnya.

Beberapa penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan ASN
  • Pegawai non-ASN tertentu pada lembaga penyiaran publik

Kebijakan ini dilakukan agar seluruh aparatur negara memperoleh dukungan tambahan penghasilan menjelang pertengahan tahun.

Besaran Gaji ke-13 ASN 2026

Bukan hanya gaji pokok, besaran gaji ke-13 yang diterima ASN tahun 2026 juga ditambah berbagai komponen tunjangan ke dalam pencairannya.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN pusat yang bersumber dari APBN terdiri atas 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besaran yang diterima masing-masing ASN akan menyesuaikan pangkat, jabatan, kelas jabatan, dan instansi tempat bekerja.

Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 terdiri dari 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, pemberian tambahan penghasilan daerah tetap menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Tambahan penghasilan jutaan ASN di Indonesia ini diperkirakan akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah dan kebutuhan belanja lainnya.

Dengan kepastian pencairan mulai Juni 2026, para ASN tinggal menunggu jadwal resmi penyaluran dari instansi masing-masing. Semoga informasi ini bermanfaat.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Mendagri Tegaskan Daerah Harus Terapkan WFH"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads