Gaji Ke-13 ASN dan TNI/Polri Segera Cair, Paling Cepat Juni 2026

Nasional

Gaji Ke-13 ASN dan TNI/Polri Segera Cair, Paling Cepat Juni 2026

Anisa Indraini - detikKalimantan
Kamis, 21 Mei 2026 14:00 WIB
Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026? Cek Nominal dan Info Kenaikannya
Ilustrasi gaji ke-13. Foto: EmAji/Pixabay
Balikpapan -

Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI dan Polri akan segera menerima gaji ke-13 tahun 2026. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2026 lalu, pencairan paling cepat dilakukan pada Juni mendatang.

Dilansir detikFinance, gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian ASN dan TNI/Polri kepada bangsa dan negara. Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan berkontribusi terhadap pertubuhan ekonomi nasional.

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," tulis peraturan tersebut, dikutip Kamis (21/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencairan ditetapkan paling cepat pada Juni 2026. Besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) dan (2).

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Komponen terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Meski demikian, ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 ini:

- Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca selengkapnya di detikFinance.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads