Langkah Emas Raih Kemenangan

Hukum Sengaja Membatalkan Puasa Ramadhan, Ternyata Nggak Main-main!

Bayu Ardi Isnanto - detikKalimantan
Minggu, 08 Mar 2026 08:59 WIB
Ilustrasi sengaja membatalkan puasa. Foto: Ilustrasi iStock
Balikpapan -

Puasa di bulan Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Ini adalah sebuah ibadah wajib yang menjadi salah satu pilar utama bagi setiap muslim.

Membatalkannya tanpa alasan yang jelas bukan hanya akan melanggar perintah, tetapi juga mendatangkan dosa yang tak bisa dianggap enteng. Islam telah menetapkan peringatan keras berupa ancaman azab hingga kewajiban kafarat atau denda.

Untuk itu, penting buat kita untuk mengetahui hukum membatalkan puasa dengan sengaja. Simak juga alasan mengapa orang yang sengaja membatalkan puasa diberi hukuman berat.

Siapa yang Dikenakan Kafarat?

Orang wajib membayar kafarat ketika sengaja membatalkan puasa dengan berjimak atau bersetubuh. Mengutip dari situs Kemenag, ada kafarat yang wajib dibayar. Pembayaran kafaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.
  2. Jika belum mampu, diwajibkan untuk berpuasa selama dua bulan penuh berturut-turut.
  3. Bila dirasa tidak mampu, diwajibkan untuk memberi makan sebanyak 60 orang miskin, dan setiap orang akan mendapatkan takaran sebanyak satu mud atau di kisaran sepertiga liter.

Dalil tentang Kafarat Batal Puasa

Ketentuan tentang kafarat ini sejalan dengan hadits berikut ini:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," (HR Al-Bukhari).

Batal karena Makan-Minum Juga Kena Kafarat?

Terjadi perdebatan di antara para ulama menyikapi hal ini. Tapi jika kita merujuk pada kitab Asnal-Mathalib fi Syarh Raudhit-Thalib oleh Syekh Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshari sebagaimana dikutip dari situs Kemenag, jika ada orang batal puasa karena makan atau minum maka ia tak wajib kena kafarat.

Meski tidak kena kafarat, orang tersebut tetap diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain selain bulan Ramadhan.

Jika setelah dia sengaja makan dan minum lalu diikuti dengan berjimak dengan pasangannya, ia pun tak wajib membayar kafarat. Kewajiban kafarat tidak berlaku untuk mereka yang berhubungan intim di bulan Ramadhan tapi sedari awal punya uzur yang diperbolehkan seperti bepergian jauh (musafir).




(bai/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork