Puasa di bulan Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Ini adalah sebuah ibadah wajib yang menjadi salah satu pilar utama bagi setiap muslim.
Membatalkannya tanpa alasan yang jelas bukan hanya akan melanggar perintah, tetapi juga mendatangkan dosa yang tak bisa dianggap enteng. Islam telah menetapkan peringatan keras berupa ancaman azab hingga kewajiban kafarat atau denda.
Untuk itu, penting buat kita untuk mengetahui hukum membatalkan puasa dengan sengaja. Simak juga alasan mengapa orang yang sengaja membatalkan puasa diberi hukuman berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa yang Dikenakan Kafarat?
Orang wajib membayar kafarat ketika sengaja membatalkan puasa dengan berjimak atau bersetubuh. Mengutip dari situs Kemenag, ada kafarat yang wajib dibayar. Pembayaran kafaratnya adalah sebagai berikut:
- Memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.
- Jika belum mampu, diwajibkan untuk berpuasa selama dua bulan penuh berturut-turut.
- Bila dirasa tidak mampu, diwajibkan untuk memberi makan sebanyak 60 orang miskin, dan setiap orang akan mendapatkan takaran sebanyak satu mud atau di kisaran sepertiga liter.
Dalil tentang Kafarat Batal Puasa
Ketentuan tentang kafarat ini sejalan dengan hadits berikut ini:
Ψ£ΩΩΩΩ Ψ£ΩΨ¨ΩΨ§ ΩΩΨ±ΩΩΩΨ±ΩΨ©Ω Ψ±ΩΨΆΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΨ ΩΩΨ§ΩΩ: Ψ£ΩΨͺΩΩ Ψ±ΩΨ¬ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΨ§ΩΩ: ΩΩΩΩΩΩΨͺΩΨ ΩΩΩΩΨΉΩΨͺΩ ΨΉΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩ Ψ±ΩΩ ΩΨΆΩΨ§ΩΩΨ ΩΩΨ§ΩΩ: Ψ£ΩΨΉΩΨͺΩΩΩ Ψ±ΩΩΩΨ¨ΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΩΩ: ΩΩΩΩΨ³Ω ΩΩΩΨ ΩΩΨ§ΩΩ: ΩΩΨ΅ΩΩ Ω Ψ΄ΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩ Ω ΩΨͺΩΨͺΩΨ§Ψ¨ΩΨΉΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩ: ΩΨ§Ω Ψ£ΩΨ³ΩΨͺΩΨ·ΩΩΨΉΩΨ ΩΩΨ§ΩΩ: ΩΩΨ£ΩΨ·ΩΨΉΩΩ Ω Ψ³ΩΨͺΩΩΩΩΩ Ω ΩΨ³ΩΩΩΩΩΩΨ§
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," (HR Al-Bukhari).
Batal karena Makan-Minum Juga Kena Kafarat?
Terjadi perdebatan di antara para ulama menyikapi hal ini. Tapi jika kita merujuk pada kitab Asnal-Mathalib fi Syarh Raudhit-Thalib oleh Syekh Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshari sebagaimana dikutip dari situs Kemenag, jika ada orang batal puasa karena makan atau minum maka ia tak wajib kena kafarat.
Meski tidak kena kafarat, orang tersebut tetap diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain selain bulan Ramadhan.
Jika setelah dia sengaja makan dan minum lalu diikuti dengan berjimak dengan pasangannya, ia pun tak wajib membayar kafarat. Kewajiban kafarat tidak berlaku untuk mereka yang berhubungan intim di bulan Ramadhan tapi sedari awal punya uzur yang diperbolehkan seperti bepergian jauh (musafir).
Ancaman Azab Jika Sengaja Membatalkan Puasa
Berdasarkan penuturan dalam buku Jalan Takwa karya Idrus Abidin, Lc, MA, orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa halangan syar'i yang jelas diancam dengan azab pedih.
Dalam riwayat dari Abu Umamah, dikisahkan ketika Rasulullah sedang tidur didatangi oleh dua malaikat.
"Ketika aku sedang tertidur nyenyak, tiba-tiba aku didatangi oleh dua orang laki-laki. Keduanya segera menarik lenganku dengan sangat kencang, lalu membawaku menuju pegunungan yang sangat terjal." Keduanya memerintahkannya, "Naiklah." "Aku tidak mampu", kata Rasulullah. Kemudian mereka berdua kembali berkata, "Kami pasti akan membantumu." Rasulullah pun perlahan menaikinya.
Setibanya di atas pegunungan yang kelam dan gelap tersebut, terdengar jeritan yang sangat kencang. Lalu beliau bertanya pada kedua malaikat tersebut, "Suara apa gerangan yang baru saja terdengar?" Mereka segera menjawab, "Itu adalah suara jeritan histeris dari para penghuni neraka." Setelah itu, mereka membawa Rasulullah untuk berjalan-jalan mengitari tempat yang mengerikan itu. Sampai di suatu tempat, terlihat sekumpulan orang yang sengaja digantung dengan urat besar tepat berada di atas tumit mereka. Mulut mereka robek sangat besar, dan dari robekan itulah kemudian mengalir banyak darah.
Melihat pemandangan yang begitu keji itu, lantas Abu Umamah bertanya, "Lalu, siapakah sebenarnya mereka itu?" Rasulullah menjawab dengan tegas, "Mereka itu tiada lain adalah orang-orang yang berbuka (sengaja membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya."
Nah, karena puasa Ramadhan itu wajib dan memiliki keutamaan yang sangat besar, sebaiknya kita betul-betul menahan diri dari segala godaan agar puasa kita tidak batal. Wallahu a'lam.
