Mengenal Istilah Mokel dan Hukumnya dalam Islam

Mengenal Istilah Mokel dan Hukumnya dalam Islam

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Kamis, 12 Feb 2026 14:00 WIB
Mokel adalah bahasa sehari-hari yang digunakan masyarakat Jawa untuk menyebut seseorang yang membatalkan puasa.
Ilustrasi mokel. Foto: Getty Images/rachasuk
Surabaya -

Istilah mokel sering disebut saat bulan Ramadhan, apalagi di media sosial. Menariknya, istilah ini bahkan sudah tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Ini menandakan masyarakat sudah sangat familiar menggunakan kosakata ini. Namun, apa arti dan bagaimana mulanya kata ini populer? Bagaimana juga hukum mokel dalam Islam? Simak penjelasan lengkapnya ya detikers!

Arti Kata Mokel Menurut KBBI

Dalam KBBI VI Daring, mokel diartikan sebagai makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, yang biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istilah ini termasuk verba cakapan, yaitu kata kerja yang digunakan dalam bahasa sehari-hari atau percakapan informal. Karena itu, penggunaannya lebih umum ditemukan dalam situasi santai dan komunikasi nonresmi.

ADVERTISEMENT

Kenapa Mokel Bisa Viral?

Istilah mokel adalah bahasa gaul yang lahir dari obrolan santai dan candaan lokal di Jawa Timur saat Ramadhan. Kata ini cepat populer karena relatable dengan banyak pengalaman orang yang sulit menahan lapar.

Istilah ini mulai ramai digunakan di wilayah Malang dan sekitarnya. Popularitas mokel semakin melejit berkat media sosial, terutama TikTok. Berbagai konten seperti challenge seperti "mokel with you", yang ditonton jutaan kali saat Ramadhan itu membuatnya semakin terkenal di luar Jawa Timur.

Ada beberapa alasan kenapa istilah mokel gampang banget diterima banyak orang. Selain kedengarannya lucu dan relate sama realita puasa, kata ini juga simpel jadi mudah dipahami di berbagai daerah.

Ditambah lagi, mokel sering muncul di konten humor Ramadhan di media sosial, jadi semakin familiar di telinga. Meski konotasinya negatif secara agama karena merujuk pada batal puasa, secara budaya istilah ini tetap berkembang sebagai fenomena bahasa populer.

Asal-usul Mokel dalam Bahasa Jawa

Secara etimologis, kata mokel berasal dari bahasa Jawa, yaitu "mokèl". Menurut Kamus Bahasa Jawa-Indonesia oleh Tim Balai Bahasa Provinsi DIY, mokèl berarti menghentikan puasa sebelum waktunya atau berhenti di tengah jalan saat seharusnya masih dilanjutkan.

Istilah ini juga termasuk kategori cakapan nonformal, yang menandakan penggunaannya lebih lazim dalam percakapan sehari-hari dan bukan dalam bahasa baku.

Hukum Mokel dalam Islam

Dalam pandangan Islam, membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan tercela. Apalagi jika dilakukan tanpa uzur yang sah, seperti sakit atau kondisi darurat.

Dikutip dari Fikih Empat Mazhab Jilid 2 karya Syekh Abdurrahman Al-Juzairi, orang yang sengaja membatalkan puasa dapat dikenai kafarat.

Menurut penjelasan Ahmad Sarwat dalam buku "Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan", kafarat tersebut setara dengan hukuman bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, yang harus diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu, maka wajib memerdekakan budak. Lalu, memberi makanan kepada 60 orang fakir miskin dengan masing-masingnya 1 mud makanan pokok jika masih tidak memungkinkan. Selain itu, orang yang sengaja membatalkan puasa juga kehilangan keutamaan dan keberkahan Ramadhan.

Dalil tentang Larangan Membatalkan Puasa Tanpa Uzur

Pendapat mengenai beratnya konsekuensi membatalkan puasa tanpa alasan didukung hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: Barang siapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan dari Allah, maka hal itu tidak dapat tergantikan meskipun ia berpuasa sepanjang tahun. (HR Abu Hurairah)

Dalam riwayat lain yang disebutkan dalam buku "Jalan Takwa karya Idrus Abidin", Rasulullah SAW juga menggambarkan siksa bagi orang yang sengaja berbuka sebelum waktunya.

Dalam mimpi beliau diperlihatkan sekelompok orang yang disiksa dengan kondisi mulut robek dan mengeluarkan darah, dan dijelaskan bahwa mereka adalah orang-orang yang membatalkan puasa sebelum waktunya.




(hil/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads