Bacaan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri, Anak dan Istri

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Jumat, 06 Mar 2026 18:01 WIB
Ilustrasi zakat fitrah/Foto: Getty Images/maroot sudchinda
Balikpapan -

Setelah sebulan penuh berpuasa, umat Islam akan menyambut hari kemenangan, yaitu Idul Fitri. Menjelang akhir Ramadan, ada kewajiban yang tidak boleh dilupakan yaitu menunaikan zakat fitrah.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi yang telah memenuhi syarat. Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik).

Perintah zakat disebutkan dalam banyak ayat Al-Qur'an. Salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 43 di mana Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.

Jenis-jenis Zakat

Dikutip dari situs UIN Siber Syekh Nurjari Cirebon, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta). Keduanya berbeda dari segi kewajiban, besaran, dan penyalurannya.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang kurang sempurna selama menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.

2. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki seseorang setelah mencapai nisab (batas minimum harta) dan haul (masa kepemilikan satu tahun). Contohnya adalah zakat emas, perak, perdagangan, pertanian, dan lain sebagainya.



Simak Video "BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Rp 45 Ribu"


(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork