Hukum dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Hukum dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Anindyadevi Aurellia - detikKalimantan
Rabu, 18 Mar 2026 08:01 WIB
BAZNAS telah mengumumkan besaran biaya zakat fitrah dan fidyah tahun 2023 untuk dibayarkan oleh umat Muslim. Lalu, apa perbedaan zakat fitrah dan fidyah?
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Balikpapan -

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain memahami besaran zakat yang harus dikeluarkan, umat Islam juga perlu mengetahui tata cara penyalurannya agar zakat benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerima.

Seiring berkembangnya teknologi digital, berbagai aktivitas kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat, termasuk dalam menunaikan kewajiban ibadah. Salah satu yang banyak dimanfaatkan umat Islam adalah pembayaran zakat fitrah secara online.

Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online? Apakah cara tersebut tetap sah menurut ketentuan syariat Islam? Simak berikut penjelasannya dirangkum dari laman resmi BAZNAS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Dijelaskan dalam buku Fiqih Digital: Hukum Islam di Era Teknologi karya Eko Setyo Budi, pembayaran zakat melalui transfer atau secara online pada dasarnya diperbolehkan.

Zakat merupakan ibadah sekaligus kewajiban sosial yang harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya (ashnaf). Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi dalam pembayaran zakat dapat dilakukan selama tetap memenuhi ketentuan dalam syariat Islam.

Pembayaran zakat secara online atau melalui transfer dapat dilakukan dengan beberapa syarat berikut.

1. Niat yang Jelas

Meskipun dilakukan secara online, seseorang tetap harus memiliki niat yang jelas ketika menunaikan zakat. Niat tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah zakat.

2. Disalurkan melalui Amil yang Terpercaya

Apabila zakat disalurkan melalui lembaga zakat secara online, penting untuk memastikan bahwa lembaga tersebut kredibel, amanah, serta benar-benar menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak menerimanya.

3. Memastikan Zakat Sampai kepada Mustahik

Zakat yang ditransfer, baik kepada lembaga amil maupun langsung kepada mustahik, harus dipastikan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hal yang paling utama dalam zakat adalah sampainya harta tersebut kepada mustahik, baik diberikan secara langsung maupun melalui perantara atau wakil seperti amil.

Dijelaskan dalam buku Keuangan Digital karya Heru Khresna Reza dan Melly Susanti, dalam perspektif muamalah pembayaran zakat memiliki perbedaan dengan transaksi jual beli. Dalam jual beli biasanya diperlukan akad serta ijab qabul sebagai syarat sah transaksi. Sementara itu, dalam pembayaran zakat hal tersebut tidak menjadi kewajiban utama.

Selama terdapat muzakki sebagai pihak yang menunaikan zakat, adanya harta yang dizakatkan, serta penerima zakat yang berhak, maka pembayaran zakat secara online tetap diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berlaku selama proses tersebut tidak menimbulkan mudarat atau dampak negatif.

Selain itu, persoalan mengenai kebiasaan ijab qabul dan pembacaan doa oleh amil zakat yang biasanya dilakukan secara langsung juga dapat diakomodasi melalui pemanfaatan teknologi.

Sebagai contoh, pada beberapa layanan pembayaran zakat yang dilakukan secara cashless akan disertai dengan konfirmasi melalui SMS. Konfirmasi tersebut bertujuan untuk memastikan niat muzakki dalam menunaikan zakat, sekaligus disertai doa yang biasanya dibacakan oleh amil kepada muzakki.

Di lain sisi, Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon menyebut zakat fitrah diwujudkan dengan makanan pokok yakni beras. Seperti dikutip detikJabar, Selasa (2/4/2024), Buya Yahya menjelaskan boleh menunaikan zakat fitrah dalam bentuk rupiah yang ditransfer online, dengan satu catatan.

"Zakat fitrah berupa makanan pokok yang dimakan orang normal, kalau negeri kita makan nasi dari beras. Bolehkah dengan uang? Boleh dengan nilai beras dikira-kira. Nominalnya pun jangan dilebihkan, misal Rp50 ribu ya sudah. Sembari ikhtiar dan minta diridhoi. Ingat, nominal jangan dilebihkan, nggak boleh menganggap zakatnya orang elit dilebihkan, sebab menaikkan nilainya juga haram. Transfer online itu boleh, tapi kemananya harus jelas karena nggak semua masjid bisa menyalurkan zakat fitrah," tutur Buya Yahya dalam Kanal Youtube resmi Ponpes Al-Bahjah Cirebon, Al-Bahjah TV.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Online

Habib Muhammad Assegaff, Pembina Pondok Ar Roudloh Surabaya dalam Kuliah Ramadan detikcom episode 16 menjelaskan jenis atau bentuk zakat fitrah yang dianjurkan para fuqoha yakni berupa makanan pokok.

"Kalau di Indonesia itu makanan pokoknya beras, jadi rata-rata zakat fitrah di Indonesia yakni beras seukuran satu sha atau setara (kurang lebih) 3 kilogram. Waktu wajib menunaikannya sejak tanggal 1 Ramadan sampai 1 Syawal. Kemudian dapat meraih pahala fadhilah saat 1 Syawal sebelum solat idul fitri, ini adalah waktu afdol atau waktu utama untuk menunaikan zakat fitrah," ucapnya.

Sementara waktu makruh yakni setelah solat ied menuju hampir tenggelamnya matahari, waktu tersebut dapat karena lupa atau sedang mengumpulkan hartanya. Sementara waktu haram yakni tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma juga dijelaskan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat 'ied." (HR. Bukhari no. 1503)

Laman resmi BAZNAS menyebut zakat fitrah dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri ke lembaga agama setempat yang berkompeten seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Pada umumnya, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

Setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat (muslim, baligh dan mampu) dihitung sebagai satu jiwa yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Saat ini 2,5 kg beras apabila diuangkan kurang lebih senilai Rp 50 ribu per orang.

Setelah menentukan jenis bahan makanan pokok yang akan digunakan untuk zakat fitrah dan jumlah jiwa yang wajib dizakati, detikers dapat menghitung zakat fitrah dengan menggunakan rumus:

Zakat Fitrah = Jumlah jiwa yang wajib dizakati x besaran zakat fitrah (dalam kg)

Contoh:

5 orang anggota keluarga x 2,5 kg atau 5 orang anggota keluarga x Rp40 ribu.

Zakat fitrah keluarga tersebut yakni 12,5 kg beras atau Rp 250 ribu.

Pembayaran zakat fitrah juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi lembaga Baznas. Adapun tata cara membayar zakat fitrah secara online adalah sebagai berikut:

  • Buka laman resmi Baznas.go.id;
  • Klik menu "Bayar Zakat" pada bagian tengah bawah laman;
  • Pilih "Zakat", lalu "Zakat Fitrah" pada jenis dana;
  • Masukkan jumlah jiwa yang ingin dibayarkan zakatnya. Nominal pembayaran akan muncul secara otomatis;
  • Selanjutnya, masukkan nama lengkap dan klik jenis kelamin antara "Bapak" atau "Ibu";
  • Masukkan nomor handphone dan email;
  • Klik "Pilih Pembayaran";
  • Laman akan menampilkan metode pembayaran, kemudian pilih metode yang diinginkan;
  • Setelah itu, baca niat zakat fitrah sebelum melakukan pembayaran. Lafal niat dapat dilihat pada bagian bawah laman pembayaran Baznas.go.id.;
  • Klik "Bayar", lalu selesaikan proses pembayarannya.

Niat Zakat Fitrah

Niat zakat fitrah dapat dibaca untuk keluarga, istri, anak, diri sendiri, hingga orang lain atau yang diwakilkan. Masih dari laman MUI, berikut sejumlah niat zakat fitrah yang dapat dibaca:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga (Istri, Anak, atau Orang Lain yang Ditanggung)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ...فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri 'an... (sebutkan nama) fardhan lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama) sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."

Wallahu a'lam bishawab. Itulah penjelasan mengenai hukum dan panduan tata cara zakat fitrah online. Semoga zakat kita dapat diterima dan menjadi ladang pahala untuk kita, aamiin.

Halaman 2 dari 2
(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads