Seorang warga negara asing (WNA) berinisial Guo Zhao dijatuhi pidana denda Rp 2 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat. WNA tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian setelah tak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat diperiksa petugas Imigrasi.
Persidangan perkara tindak pidana keimigrasian (Projustisia) tersebut digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu (2/9/2026). Sidang dihadiri jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Guo Zhao didakwa melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sam Fernando mengatakan, penegakan hukum keimigrasian tetap dilakukan secara tegas, namun dengan pendekatan humanis. Dia memastikan setiap proses hukum terhadap WNA dilakukan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar yang bersangkutan.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak setiap orang, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum Indonesia," kata Sam.
Pelanggaran tersebut, kata Sam, berkaitan dengan kewajiban WNA untuk memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan kepada Pejabat Imigrasi ketika diminta dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Dalam perkara ini, Guo Zhao tidak dapat memperlihatkan maupun menyerahkan dokumen perjalanan miliknya saat diminta petugas Imigrasi yang sedang menjalankan tugas pengawasan.
Perkara tersebut diproses menggunakan mekanisme acara pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mekanisme ini diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak kategori II.
Dalam mekanisme tersebut, penyidik atas kuasa penuntut umum dapat menghadapkan langsung terdakwa beserta barang bukti dan pihak terkait ke persidangan.
"Proses ini memungkinkan perkara dengan kategori ringan diselesaikan secara lebih cepat tanpa menghilangkan hak terdakwa untuk mendapatkan proses hukum yang adil," katanya.
Setelah putusan pengadilan, Imigrasi Pontianak akan melakukan sejumlah langkah tindak lanjut. Di antaranya mengawasi pelaksanaan putusan, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyelesaian administrasi denda dan biaya perkara, serta memantau keberadaan dan aktivitas Gul Zhao sesuai ketentuan keimigrasian.
"Kami juga akan menjadikan penerapan acara pemeriksaan cepat dalam perkara tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana keimigrasian," katanya.
Imigrasi menegaskan, penegakan hukum yang tegas dan pendekatan humanis dapat berjalan beriringan dalam menjaga ketertiban serta kedaulatan hukum keimigrasian di Indonesia.
