Duduk Perkara Penundaan Musorkab KONI Kubu Raya

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 02 Feb 2026 22:00 WIB
Polemik penundaan Musorkab KONI Kubu Raya yang sempat ricuh/Foto: Istimewa
Kubu Raya -

Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) V KONI Kubu Raya menuai polemik, setelah KONI Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan surat penundaan beberapa jam sebelum kegiatan dimulai. Banyak yang kecewa dengan keputusan mendadak itu.

"Kami bersama teman-teman sangat kecewa dan menyayangkan surat penundaan ini terbit kurang dari delapan jam sebelum musorkab dilaksanakan," kata Panitia Pelaksana Musorkab V KONI Kubu Raya, Robby kepada detikKalimantan, Senin (2/2/2026).

Ia menerangkan KONI Kalbar menerbitkan Surat Nomor: 50/UMM/1/2026 tertanggal 31 Januari 2026, yang meminta penundaan musorkab yang seharusnya dilaksanakan pada Minggu, 1 Februari 2026, hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam surat tersebut, KONI Kalbar menyebut adanya dugaan pelanggaran AD/ART KONI Pasal 34 huruf (f) terkait proses penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Kubu Raya. Di antaranya tidak dilaksanakannya rapat kerja KONI Kubu Raya serta munculnya kegaduhan yang dinilai berpotensi memicu konflik antarinsan olahraga.

Atas dasar itu, KONI Kalbar meminta Musorkab V KONI Kubu Raya ditunda dan proses penjaringan diulang sesuai aturan organisasi. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Umum KONI Kalbar atas nama Ketua Umum KONI Kalbar dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Bupati Kubu Raya Sujiwo dan aparat keamanan.

"Padahal sejak 2025 kami sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KONI Kalbar, baik pada kepengurusan lama maupun baru," ujar Robby.

Ia menegaskan selama proses koordinasi tersebut, tidak pernah disampaikan adanya pelanggaran administratif sebagaimana yang kemudian dijadikan dasar penundaan. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengambilan keputusan di tingkat provinsi.

"Artinya KONI Kalbar sudah mengetahui dengan jelas. Dan tidak ada menyampaikan jika ada pelanggaran. Namun kenapa tiba-tiba keluar surat minta penundaan pada tanggal 31 Januari malam," ungkapnya.

Sorotan juga mengarah pada proses penyampaian surat penundaan yang dinilai tidak lazim. Surat tersebut diantar sekitar pukul 23.00 WIB oleh seorang kurir yang bukan merupakan pengurus KONI Kalbar.

"Anehnya lagi, surat tersebut diantar oleh kurir yang bukan pengurus KONI Kalbar sekitar jam 11 malam," katanya.



Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "


(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork