Pengurus cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) mengajukan petisi keberatan atas penundaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) V KONI Kubu Raya. Penundaan ini setelah KONI Kalbar mengeluarkan surat secara mendadak.
Ketua Pengkab Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kubu Raya Erwansyah mengatakan para pelaku olahraga sepakat mengajukan petisi sebagai bentuk kekecewaan terhadap penundaan Musorkab tersebut. Erwansyah meminta KONI Kubu Raya segera mengambil langkah cepat dengan menggelar musyawarah untuk menentukan jadwal Musorkab ulang dalam waktu 14 hari ke depan.
"Kami sepakat mengajukan petisi kepada KONI Kubu Raya atas penundaan Musorkab. Petisi ini merupakan bentuk kekecewaan kami sebagai pelaku olahraga," ujar Erwansyah, Selasa (3/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penundaan tersebut berpotensi berdampak negatif terhadap persiapan atlet, terlebih Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) sudah di depan mata. Apalagi Bupati Sujiwo memiliki target agar Kubu Raya bisa naik peringkat di Porprov.
"Porprov adalah gawainya KONI, sehingga seluruh persiapannya berada di bawah tanggung jawab KONI. Apalagi kami tahu KONI Kubu Raya sebenarnya sudah menyusun tahapan persiapan," katanya.
Erwansyah juga menyayangkan langkah KONI Kalbar yang mengeluarkan surat penundaan Musorkab. Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dari KONI Kubu Raya maupun Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), seharusnya penundaan disampaikan dari jauh-jauh hari, bukan mendekati waktu pelaksanaan.
"Saat penundaan dilakukan, banyak pihak yang dirugikan. Bukan hanya kami dari cabor, tetapi juga bakal calon ketua, seperti Joko Ariyanto. Beliau sudah mengantongi 21 dukungan dari cabor," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Umum KONI Kubu Raya Rusdi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima petisi dari cabor serta surat keberatan dari bakal calon Ketua KONI Kubu Raya.
"Petisi dan surat keberatan tersebut sudah kami pelajari dan dibahas dalam rapat pleno KONI Kubu Raya," jelas Rusdi.
Rapat pleno tersebut juga menghasilkan keputusan untuk menyampaikan surat keberatan resmi kepada KONI Kalbar terkait penundaan Musorkab. Rusdi menegaskan, pihaknya juga tidak ingin persoalan ini berlarut-larut karena berpotensi merugikan insan olahraga di Kabupaten Kubu Raya.
"Dalam surat keberatan itu kami sampaikan kronologi lengkap persiapan Musorkab yang sudah dimulai sejak 2025 hingga 2026, termasuk petisi dan surat keberatan dari cabor serta bakal calon. Surat ini akan kami kirimkan ke KONI Kalbar, KONI Pusat, serta instansi terkait di tingkat pusat dan daerah," katanya.
Diketahui, KONI Kalbar menerbitkan Surat Nomor: 50/UMM/1/2026 tertanggal 31 Januari 2026, yang meminta penundaan musorkab yang seharusnya dilaksanakan pada Minggu, 1 Februari 2026, hingga waktu yang belum ditentukan.
Dalam surat tersebut, KONI Kalbar menyebut adanya dugaan pelanggaran AD/ART KONI Pasal 34 huruf (f) terkait proses penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Kubu Raya. Di antaranya tidak dilaksanakannya rapat kerja KONI Kubu Raya serta munculnya kegaduhan yang dinilai berpotensi memicu konflik antarinsan olahraga. Atas dasar itu, KONI Kalbar meminta Musorkab V KONI Kubu Raya ditunda dan proses penjaringan diulang sesuai aturan organisasi.
Panitia Pelaksana Musorkab V KONI Kubu Raya Robby mengatakan KONI Kubu Raya sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KONI Kalbar sejak 2025, baik pada kepengurusan lama maupun baru.
Robby menegaskan selama proses koordinasi tersebut, tidak pernah disampaikan adanya pelanggaran administratif sebagaimana yang kemudian dijadikan dasar penundaan. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengambilan keputusan di tingkat provinsi.
"Artinya KONI Kalbar sudah mengetahui dengan jelas. Dan tidak ada menyampaikan jika ada pelanggaran. Namun kenapa tiba-tiba keluar surat minta penundaan pada tanggal 31 Januari malam," ujarnya.
