Klarifikasi TPP soal Polemik Penjaringan Caketum KONI Kubu Raya

Klarifikasi TPP soal Polemik Penjaringan Caketum KONI Kubu Raya

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 09 Feb 2026 17:31 WIB
TPP Caketum KONI Kubu Raya menyampaikan klarifikasi terkait isu liar menyoal penjaringan Bakal Caketum KONI Kubu Raya. (Ocsya Ade CP)
Foto: TPP Caketum KONI Kubu Raya menyampaikan klarifikasi terkait isu liar menyoal penjaringan Bakal Caketum KONI Kubu Raya. (Ocsya Ade CP)
Kubu Raya -

Polemik sempat mewarnai pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kubu Raya, Minggu (1/2/2026). Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum KONI Kubu Raya, kemudian mengklarifikasi beragam tudingan yang beredar pasca ricuhnya Musorkab V KONI Kubu Raya.

Ketua TPP Caketum KONI Kubu Raya, Nunung Wijayanto menyatakan klarifikasi ini merupakan penggunaan hak jawab sekaligus untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Dalam penyampaian klarifikasi tersebut, turut disimpulkan bahwa Zulkarnaen tidak lolos sebagai bakal Caketum KONI Kubu Raya.

"Kami memandang perlu memberikan penjelasan terbuka karena informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan berbagai pihak, khususnya TPP," ujar Nunung, Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, proses penjaringan dan penyaringan telah diumumkan secara resmi pada 12 Januari 2026, dengan tahapan pendaftaran berlangsung 13-27 Januari 2026, dilanjutkan verifikasi dan validasi pada 28 Januari 2026, pengumuman hasil pada 29 Januari 2026, masa tenang 30-31 Januari 2026, dan pelaksanaan Musorkab pada 1 Februari 2026.

Terkait persyaratan Caketum KONI Kubu Raya wajib tidak sedang menjabat pimpinan partai politik, Nunung menegaskan, ketentuan tersebut mengadopsi aturan KONI Provinsi Kalbar yang ditetapkan pada Musprov Desember 2025.

"Namun setelah berkoordinasi dengan KONI Provinsi, persyaratan itu kemudian dihapus oleh TPP," kata Nunung.

Menurut Nunung, dalam proses pendaftaran TPP menerima berkas dari dua bakal calon, yakni Joko Ariyanto dan Zulkarnaen. Joko Ariyanto mengambil formulir pada 13 Januari 2026 dan menyerahkan berkas pada 15 Januari 2026.

Sementara Zulkarnaen mengambil formulir pada 19 Januari 2026 dan menyerahkan berkas persyaratan pada 23 Januari 2026, disertai berita acara penyerahan mekanisme penjaringan dan penyaringan.

"Pada 26 dan 27 Januari 2026, tim sukses Zulkarnaen yakni Tusiran, Sarwani, dma Doni datang ke kantor dan sempat memprotes mekanisme penjaringan serta menyampaikan akan ada tambahan surat dukungan cabang olahraga (cabor)," kata Nunung.

Namun hingga batas akhir pendaftaran pukul 15.00 WIB pada 27 Januari 2026, tambahan dukungan tersebut tidak diserahkan. Hasil verifikasi dan validasi berkas pada 28 Januari 2026 yang dilakukan berdasarkan AD/ART KONI Tahun 2020 menunjukkan, bakal calon Joko Ariyanto dinyatakan lolos dengan 17 surat dukungan sah dari total 18 cabor.

Nunung menyebut bakal calon Zulkarnaen dinyatakan tidak lolos karena dari 14 surat dukungan yang diserahkan, hanya 7 yang memenuhi persyaratan. TPP menyebut jumlah dukungan itu di bawah ambang minimal yang ditetapkan (30% dari 32 cabor).

"Cabor yang dimaksud tidak memenuhi ketentuan, antara lain karena belum dikukuhkan, masa kepengurusan habis, surat dukungan tidak asli, dan surat ditandatangani bukan oleh ketua," ucap Nunung.

Nunung menjelaskan TPP juga menolak surat dukungan tambahan dari Pengkab Perbakin yang diserahkan pada 28 Januari 2026, karena sudah melewati batas waktu pendaftaran.

Selain itu, TPP menemukan sejumlah kejanggalan pada tiga SK cabor tambahan yang diserahkan pada 29 Januari 2026 yakni Perbakin, Binaraga, dan Muaythai.

"Mulai dari konflik kepengurusan, SK yang diterbitkan oleh pengurus provinsi yang masa baktinya telah berakhir, hingga kesalahan administratif dan tidak dilaksanakannya musyawarah cabang," tuturnya.

Berdasarkan seluruh tahapan dan temuan tersebut, TPP menegaskan keputusan tidak meloloskan Zulkarnaen sebagai Bakal Caketum KONI Kubu Raya murni karena tidak terpenuhinya syarat minimal dukungan, yakni 30 persen dari total 32 cabang olahraga.

"Kami tegaskan, seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan tanpa keberpihakan," pungkas Nunung.

Sebelumnya diberitakan, Musorkab KONI Kubu Raya tiba-tiba dibatalkan dan ditunda berdasarkan instruksi KONI Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Ketua KONI Kalbar Daud Yordan menyatakan Musorkab KONI Kubu Raya tidak dapat dilaksanakan karena belum memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Ketua KONI Kalbar menuturkan, berdasarkan AD ARTKONI Pasal 34 (f), telah ditemukan daftar kesalahan dalam penjaringan dan penyaringan Calon Ketua UmumKONI Kubu Raya. Yakni, tidak melaksanakan Rapat Kerja KONI Kubu Raya, sebagai landasan persyaratan dan tata cara dalam pelaksanaan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Pemilihan Calon Ketua Umum KONI Kubu Raya. Kemudian menimbulkan banyak kegaduhan serta berpotensi konflik antar insan olahraga.

Atas dasar itu, KONI Kalbar memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Musorkab dan selanjutnya memerintahkan agar segera dipersiapkan penunjukan karteker untuk menjalankan roda organisasi di tingkat kabupaten.

Keputusan ini memicu sorotan karena disampaikan di saat seluruh persiapan Musorkab telah rampung dan peserta telah hadir. Pembatalan Musorkab ini disampaikan di saat menjelang pelaksanaan kegiatan. Panitia mengaku menerima surat resmi penundaan di detik-detik terakhir, meski seluruh rangkaian persiapan telah dilakukan.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads