Hukum Nikah Siri Diam-diam dari Istri Pertama, Apa Dampaknya?

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Sabtu, 29 Nov 2025 19:31 WIB
Ilustrasi nikah siri. Foto: Istock
Samarinda -

Nikah siri masih menjadi salah satu praktik perkawinan yang sering dibicarakan di masyarakat Indonesia. Meskipun dianggap sah, praktik ini menimbulkan berbagai persoalan.

Di antaranya adalah ketika nikah siri dilakukan secara diam-diam oleh laki-laki yang ingin melakukan poligami. Menjadi pertanyaan, apakah boleh hal ini dilakukan tanpa seizin pasangan pertamanya.

Melalui artikel ini, detikKalimantan akan membahas mengenai pengertian nikah siri, pandangan agama, hukum negara, serta risiko yang ditanggung perempuan dan anak.

Apa Itu Nikah Siri?

Secara bahasa, nikah siri berasal dari bahasa Arab sirrun yang berarti "rahasia". Mengutip buku Nikah Siri Apa Untungnya? karya Happy, nikah siri merujuk pada pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak diumumkan secara terbuka sebagaimana lazimnya pernikahan (jahri).

Dalam praktiknya, nikah siri sering diartikan sebagai pernikahan yang sah menurut agama, tetapi tidak dicatatkan oleh negara sehingga tidak mendapatkan dokumen resmi seperti buku nikah atau akta perkawinan dari KUA.

Hukum Nikah Siri Menurut Islam

Dalam buku Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia karya Sularmo dan Muhammad Roy Purwanto, dijelaskan bahwa dalam ajaran Islam tidak ada kewajiban mencatatkan pernikahan ke negara. Syarat sahnya pernikahan dalam Islam adalah:

  • Ijab qabul
  • Kehadiran wali
  • Mahar
  • Dua orang saksi

Karena itu, pernikahan yang dilakukan "di bawah tangan" atau siri tetap dianggap sah secara agama apabila seluruh rukun tersebut dipenuhi.

Meski begitu, para ulama menegaskan bahwa mencatatkan pernikahan sesuai peraturan negara adalah bagian dari kebaikan (maslahat) dan pencegahan mudarat. Maka, seorang muslim wajib menaatinya. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa' ayat 59 tentang kewajiban menaati Allah, Rasul, dan ulil amri (pemegang kekuasaan):

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu..."

Rasulullah SAW juga bersabda:

"Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar dan taat (kepada atasan), baik ia suka maupun tidak suka, selama tidak diperintahkan kepada maksiat. Jika diperintahkan kepada maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan taat."

Para ulama sepakat bahwa menaati pemerintah dalam perkara kebaikan adalah kewajiban.




(bai/bai)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork