Menjelang Desember 2025, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menantikan kepastian mengenai pencairan gaji bulanan serta potensi kenaikan seperti isu yang beredar di media sosial.
PT Taspen sebagai lembaga yang bertanggung jawab menyalurkan dana pensiun akhirnya memberikan penegasan resmi mengenai jadwal pencairan dan besaran gaji yang akan diterima pada bulan tersebut.
Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 tetap dibayarkan sesuai jadwal, biasanya pada 1 Desember 2025, dan tidak ada kenaikan maupun rapelan. Seluruh pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang saat ini menjadi dasar hukum besaran gaji pensiunan seluruh golongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak Ada Kenaikan atau Rapelan Gaji Desember 2025
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @taspen, perusahaan itu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan pada Desember 2025.
"Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun."
Pernyataan ini sekaligus membantah rumor yang menyebutkan bahwa akan ada kenaikan gaji pensiunan mulai 1 Desember 2025. Dengan demikian, pembayaran pensiun tetap mengikuti ketentuan dari PP No 8 Tahun 2024 yang di dalamnya sudah mencakup kenaikan sebesar 12% untuk pensiunan PNS dan janda dan duda pensiunan.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Karena belum ada regulasi baru, besaran gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam PP No 8 Tahun 2024. Nominalnya disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun.
Nominal gaji pensiunan PNS berbeda-beda tergantung pangkat dan golongan terakhir sebelum pensiun. Berikut daftar lengkap besarannya sebagaimana yang tercantum pada PP No 8 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.800
- IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Besaran ini merupakan gaji pensiun bulanan yang akan dicairkan tanpa tambahan apa pun. Besaran tersebut merupakan uang pensiun bulanan yang dibayarkan tanpa penambahan apa pun per Desember 2025.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Pensiun?
Dalam penjelasan Kemenkeu, pensiunan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI, termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya.
Sementara dalam PP No 45 Tahun 2015 dijelaskan bahwa:
"Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia."
Dengan kata lain, jaminan pensiun digunakan sebagai perlindungan finansial jangka panjang untuk memastikan kesejahteraan peserta dan keluarganya.
Belum Ada Informasi Resmi Terkait Kenaikan 2025
Isu mengenai rencana kenaikan pensiunan PNS tahun 2025 memang sangat ramai dibicarakan. Namun hingga saat artikel ini ditulis memasuki akhir tahun, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah maupun Kementerian Keuangan terkait kebijakan tersebut.
Taspen menegaskan bahwa pembayaran Desember 2025 tetap mengacu pada PP No 8 Tahun 2024, karena belum ada regulasi pengganti atau revisi yang ditetapkan pemerintah. Semoga artikel ini bisa menjawab, ya.
(des/des)
