Nasional

'Hadiah' Rehabilitasi dari Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Usai Divonis Bui

Eva Safitri, Mulia Budi - detikKalimantan
Rabu, 26 Nov 2025 12:30 WIB
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Namun, Ira akhirnya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Dilansir detikNews, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan rehabilitasi dari Presiden Prabowo tersebut telah diteken pada Selasa (25/11) sore.

"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," terang Dasco.

Rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat kepada DPR. Aspirasi masyarakat kepada DPR itu kemudian dikaji oleh Komisi Hukum. Hasilnya disampaikan ke pemerintah untuk kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan mendapatkan rehabilitasi atau tidak.

"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuhnya.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga dijatuhi hukuman penjara. Masing-masing divonis 4 tahun.

Vonis tersebut ramai disorot publik. Setelah mendapat hasil kajian hukum dari DPR, Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.



Simak Video "Video: Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi"

(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork