Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan direktur lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono yang sebelumnya divonis dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Keputusan ini disebut lahir dari banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk melalui DPR maupun kanal pemerintah.
Pengumuman rehabilitasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025). Prasetyo menjelaskan alasan di balik pemberian rehabilitasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana tadi disampaikan beliau jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, selain DPR juga kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali," kata Prasetyo dikutip dari detikNews.
Prasetyo mengatakan, masukan itu lalu dikaji dengan meminta masukan dari berbagai pakar hukum. Setelah itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk pemberian rehabilitasi kepada ketiga terdakwa tersebut.
"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR, yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh menteri hukum," ujarnya.
Prabowo, kata Prasetyo, menindaklanjuti dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri. Setelah itu, Prabowo menyetujui usulan tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," ucap Prasetyo.
"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi didakwa dalam kasus korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022. Jaksa menilai kerugian negara sekitar Rp 1,2 triliun dari akuisisi tersebut.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi. Sementara dua mantan direktur ASDP lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(auh/hil)











































