'Hadiah' Rehabilitasi dari Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Usai Divonis Bui

Nasional

'Hadiah' Rehabilitasi dari Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Usai Divonis Bui

Eva Safitri, Mulia Budi - detikKalimantan
Rabu, 26 Nov 2025 12:30 WIB
Kerabat dari terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP berdoa saat mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider pidana tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Namun, Ira akhirnya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Dilansir detikNews, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan rehabilitasi dari Presiden Prabowo tersebut telah diteken pada Selasa (25/11) sore.

"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," terang Dasco.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat kepada DPR. Aspirasi masyarakat kepada DPR itu kemudian dikaji oleh Komisi Hukum. Hasilnya disampaikan ke pemerintah untuk kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan mendapatkan rehabilitasi atau tidak.

"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuhnya.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga dijatuhi hukuman penjara. Masing-masing divonis 4 tahun.

Vonis tersebut ramai disorot publik. Setelah mendapat hasil kajian hukum dari DPR, Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

Alasan Pemberian Rehabilitasi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo menggunakan hak rehabilitasi terhadap ketiga terpidana dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP ini. Prasetyo menegaskan pemerintah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan pakar hukum.

"Sebagaimana tadi disampaikan beliau jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, selain DPR juga kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali," jelasnya.

Dalam prosesnya, lanjut Pras, dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum. Atas surat usulan dari permohonan dari DPR, pemerintah menindaklanjuti melalui menteri hukum.

"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik. Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Respons KPK

Usai pemberian rehabilitasi tersebut, KPK buka suara. Mereka mengungkapkan proses penangan kasus korupsi di ASDP tidak melanggar hukum dan sudah sesuai prosedur.

"Kami dari penyelidik, penyidik maupun penuntut umum yang menangani perkara ini, secara formil pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan pra-peradilan. Dan kami juga sudah melewati itu," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Di sisi lain, Asep menilai pemberian rehabilitasi terhadap Ira dkk merupakan hak istimewa yang dimiliki Presiden. Dia menegaskan KPK tidak memandang pemberian rehabilitasi ini sebagai suatu preseden buruk bagi penanganan korupsi di Indonesia.

"Bagi kami, itu bukan merupakan preseden buruk. Karena ini berbeda. Tadi kami bisa sampaikan, bahwa yang menjadi tugas kami itu adalah sudah selesai baik secara formil, pembuktian secara formil, maupun secara material. Dan perlu dibedakan terhadap hasil yang terhadap putusan itu, kemudian saat ini diberikan rehabilitasi, itu adalah hak prerogatif daripada Bapak Presiden. Jadi kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut," jelasnya.

KPK juga memastikan proses hukum terhadap tersangka kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022 yang sempat dibantarkan penahanannya, Adjie tetap berjalan. KPK mengatakan masih melakukan penyidikan kasus tersebut.

Setelah mendapat vonis, Ira dkk ditahan di Rutan Merah Putih KPK. Budi menyatakan pihaknya menunggu surat keputusan (SK) rehabilitasi tersebut dari Kementerian Hukum sebelum membebaskan Ira dkk.

"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," jelas Budi, Rabu (26/11/2025) pagi.

Baca selengkapnya di sini dan di sini.

Halaman 3 dari 3


Simak Video "Video: Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads