Sebuah warung yang menjual bakso babi di Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya terdapat logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) spanduk warung tersebut. DMI dan MUI pun memberi penjelasan mengenai spanduk viral ini.
Dilansir detikJogja, warung yang dimaksud itu memiliki spanduk warna merah bertuliskan 'Bakso Babi'. Pada bagian bawah, terdapat tulisan logi DMI Ngestiharjo.
Ketika tim detikJogja melakukan pantauan langsung, belakangan spanduk itu telah diganti dengan yang baru. Masih ada tulisan Bakso Babi berlatar merah, tetapi ditambahi (Tidak Halal). Kemudian logo di bawah diganti dengan tulisan 'Informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan'. Tampak seorang pria sedang meracik bakso di balik gerobak. Dia enggan menanggapi viral warungnya di media sosial.
"Susah, pilih tidak viral," katanya, Senin (27/10/2025).
Sudah Lama Jualan Bakso Babi
Kios tersebut dimiliki oleh seorang dengan julukan Blorok dan disewa oleh pedagang bakso babi berinisial S. Menurut Blorok, S sudah lama berjualan bakso babi.
"Dulunya beliau keliling kampung-kampung dan laris sekali," kata Blorok.
Setelah itu, S tidak lagi berjualan keliling dan memilih menjajakan bakso babinya di simpang tiga. Saat itu, banyak kendaraan bermotor yang akhirnya parkir di simpang tiga tersebut untuk membeli baksinya.
"Dulu di dekat simpang tiga yang ada pohon beringin, tapi karena yang parkir memenuhi jalan beliau minta izin (mengontrak kios) ke bapak saya dan diizinkan. Jadi di sini itu sejak tahun 2009 dan kontrakan itu habis bulan November 2026," lanjut Blorok.
Menurutnya, selama S berjualan bakso babi di kios tersebut, warga lain tidak mempermasalahkan. Malah, Blorok mengatakan bahwa S sering mengingatkan pembeli muslim.
"Tidak masalah warga itu sebenarnya. Beliau pun kalau ada pembeli berjilbab dibilangin 'maaf, ini bakso babi' dan ada yang nurut ada yang tetap beli. Jadi pembeli yang muslim sudah diberitahu," tuturnya.
(des/des)