Ikan Hiu Berpotensi Mengandung Toksin, Halal atau Haram Dikonsumsi?

Ikan Hiu Berpotensi Mengandung Toksin, Halal atau Haram Dikonsumsi?

Tim detikcom - detikKalimantan
Jumat, 26 Sep 2025 16:00 WIB
Meski telah dilarang, nelayan Cilincing, tetap menangkap ikan hiu. Hiu ini diambil sirip, daging dan kulitnya. Yuk lihat proses pemotongan dan penjemuran ikan hiu.
Ilustrasi daging ikan hiu. Foto: Pradita Utama
Balikpapan -

25 orang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan sementara, penyebab siswa keracunan adalah jenis menu ikan hiu, lauk yang jarang dikonsumsi oleh siswa SDN 12 Benua Kayong.

Hari itu, lauk yang disajikan adalah nasi putih, ikan hiu filet saus tomat, tahu goreng, oseng kol plus wortel dan melon. Kepala SDN 12 Benua Kayong, Dewi Hardina Febriani menerangkan para siswa mengeluh sakit perut dan muntah-muntah tak lama setelah menyantap menu MBG.

"Awalnya hanya beberapa anak yang sakit perut lalu muntah. Tapi makin lama makin banyak, jadi pihak Puskesmas langsung datang ke sekolah. Karena kondisinya ramai, akhirnya anak-anak dibawa ke Puskesmas, lalu dirujuk ke RSUD dr Agoesdjam atas arahan pihak medis," jelas Dewi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikan hiu yang digunakan sebagai lauk MBG hari itu, diketahui dibeli dari TPI Rangga Sentap. Namun, Regional BGN menilai menu tersebut dianggap tidak tepat diberikan oleh SPPG kepada anak-anak, apalagi ada risiko kandungan merkuri.

Dikutip dari detikHealth, hal tersebut senada dengan penjelasan dokter spesialis anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Yogi Prawira, SpA. Ia menyebut ikan hiu memiliki potensi menyebabkan keracunan. Sebab, kandungan logam merkurinya tinggi.

"Tentang keracunan setelah makan ikan hiu, kita tahu laut kita ini memang sangat kaya, tapi juga polutan yang ada itu berisiko menyebabkan jenis-jenis ikan tertentu mengalami akumulasi zat-zat yang sifatnya toksin, salah satunya adalah logam seperti merkuri," ucap dr Yogi dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, ada beberapa jenis ikan yang tinggi kandungan merkuri, salah satunya hiu. Maka dari itu, ikan hiu tidak disarankan untuk diberikan kepada anak sebagai menu makan.

Walau belum jelas bagaimana tingkat merkuri yang tinggi memengaruhi hiu, dampaknya terhadap manusia sudah diketahui secara luas. Lembaga-lembaga seperti European Commission (EC), the World Health Organization (WHO), the United States Environmental Protection Agency (EPA) and the Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) menyarankan ibu hamil dan anak-anak untuk menghindari konsumsi daging hiu, karena paparan merkuri yang berkepanjangan dapat menyebabkan kerusakan otak dan sistem saraf pusat, serta mengganggu perkembangan kognitif janin.

Ikan Hiu Halal atau Haram Dimakan?

Sementara itu dikutip dari detikFood, hiu merupakan hewan laut yang memiliki taring dan merupakan salah satu hewan buas. Dalam Alquran, hewan laut dan segala buruan hingga makanan dari dalam laut dihalalkan bagi Muslim.

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut." (QS. al-Mā'idah ayat 96).

Namun ada juga hadits riwayat Muslim yang menyebut "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." Hadits ini juga dikaitkan dengan ikan hiu yang bertaring atau bergigi tajam serta memiliki naluri sebagai hewan buas.

Dilansir dari situs Halal MUI, semua jenis ikan laut dihalalkan untuk dikonsumsi. Fatwanya berubah menjadi haram jika menimbulkan mudharat atau berbahaya bagi kesehatan manusia.

Fatwa atau keputusan ini juga pernah dibahas secara khusus pada The Law of Consuming Shark Meat. Para ulama sepakat bahwa ikan laut boleh dikonsumsi, termasuk hiu, dengan catatan jika tidak berbahaya.

MUI tidak secara eksplisit mengeluarkan fatwa khusus "ikan hiu = haram" atau "ikan hiu = halal" dalam dokumen fatwa yang mudah ditemukan. Artinya, status ikan hiu dikelompokkan ke dalam "ikan laut" yang kaumnya halal, selama tidak ada alasan khusus untuk mengharamkannya.

Mayoritas ulama Syafi'iyah juga sejalan dengan pendapatan pada Majelis Ulama Indonesia. Walaupun bertaring dan buas, tetapi ikan hiu adalah bagian dari ikan laut yang halal dimakan.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, hingga Hambali juga sepakat ikan laut, termasuk hiu, halal untuk dimakan. Namun, ditekankan juga prinsip kehati-hatian, mengingat hiu kerap mengandung merkuri dalam kadar tinggi.

Keputusan diharamkannya ikan hiu juga tidak secara eksplisit atau merujuk pada alasan secara khusus. Ikan hiu dapat menjadi haram jika menimbulkan mudharat atau keburukan sama seperti hal lainnya ketika menimbulkan mudharat maka akan menjadi haram bagi Muslim.

Wallahualam bissawab.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads