Duh! Penyu Jadi Cendera Mata di Pasar Balikpapan

Duh! Penyu Jadi Cendera Mata di Pasar Balikpapan

Riani Rahayu - detikKalimantan
Sabtu, 01 Nov 2025 14:22 WIB
Penyu diawetkan dan gelang dari sisik penyu yang berhasil diamankan petugas PSDKP dan BPSPL di Pasar Kebun Sayur Balikpapan.
Penyu diawetkan dan gelang dari sisik penyu yang berhasil diamankan petugas PSDKP dan BPSPL di Pasar Kebun Sayur Balikpapan. Foto: Istimewa
Balikpapan -

Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan menemukan fakta mengejutkan terkait perdagangan penyu. Rupanya di pasar tradisional Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ditemukan adanya penyu diawetkan hingga sisik penyu yang dijadikan cendera mata.

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Yoki Jiliansyah, mengatakan pihaknya sempat melakukan sidak ke pasar Balikpapan. Dari hasil sidak tersebut ditemukan ada ada 7 toko cendera mata yang kedapatan menjual suvenir dari penyu.

"Kami sempat melakukan pengawasan jenis ikan dilindungi di Pasar Inpress Kebun Sayur Balikpapan," ujar Yoki kepada detikKalimantan, Sabtu (1/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah mendapatkan barang hasil pengawasan berupa 7 jenis suvenir (3 dari penyu)" imbuhnya.

Ia memerinci ketiga jenis itu adalah 1 buah penyu utuh yang diawetkan, 43 buah gelang dari sisik penyu, dan 24 buah cincin penyu. Semua ini ditemukan di tujuh toko suvenir di Pasar Inpres Kebun Sayur Balikpapan.

Sementara itu Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Syarif Iwan Taruna Alkadrie menuturkan, para penjual ini beralasan barang-barang itu terbuat dari barang sintetis. Sedangkan kepada pembeli mereka menjualnya dengan mengaitkan hal mistis agar orang tertarik.

"Kalau ditanya mereka bilang itu dari sintetis, tapi dari pengecekan kami itu ternyata asli. Mereka kalau jual alasannya buat penangkal sihir, buka aura, dan yang terbaru ini malah disebut penangkal stunting. Telurnya katanya untuk obat kuat, padahal belum ada penelitian yang membuktikan itu dan tidak ada manfaatnya," tuturnya.

Syarif menyayangkan masih ada yang melakukan perburuan terhadap penyu, padahal penyu dilindungi UU 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE, hal tersebut juga disebutkan dalam Kepmen KP Nomor 66 tahun 2025 tentang jenis ikan yang dilindungi, penyu pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya merupakan jenis ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh.

Bagi penjual telur penyu dapat disangkakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

"Kita harus pikirkan bersama, penyu harus ada karena untuk kita juga. Kalau tidak ada penyu, tidak ada yang memakan spons, spons ini berbahaya bagi terumbu karang. Kalau menutupi terumbu karang, nanti tidak ada tempat tinggal ikan dan itu berdampak bagi nelayan dan kita semua. Itulah kenapa penyu itu sangat penting," paparnya.

Dari tujuh penyu yang ada di dunia, disebutkan jika enam penyu yang ada di Indonesia. Di antaranya, penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu tempayan (Caretta caretta), penyu ridley (Lepidochelys olivacea), dan penyu pipih (Natator depressus).

Selain penyu, PSDKP Tarakan dan BPSPL Pontianak Wilker Balikpapan juga sempat menemukan aksesoris dari hewan dan tumbuhan dilindungi lainnya. Yaitu 4 buah pipa rokok dari duyung/dugong, 16 buah gelang akar bahar, 13 buah cincin akar bahar, dan dua gelang tulang hiu.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads