2.770 Istri di Kalteng Gugat Cerai Suami, Paling Banyak di Sampit

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Rabu, 15 Okt 2025 07:00 WIB
Foto: iStock
Palangka Raya -

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya mencatat sepanjang bulan Januari hingga September 2025, terdapat 2.770 laporan cerai gugat dari istri ke suami. Perceraian paling banyak tercatat di Kota Sampit.

Namun dalam 3 tahun terakhir (2023 - September 2025), tercatat 1.795 perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari data tersebut, pihak istri yang paling banyak cerai gugat sebanyak 1.407 kasus, sedangkan pihak suami (cerai talak) hanya sebanyak 388 kasus.

Terjadinya perceraian paling banyak kedua berada di PA Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 1.680 kasus. Disusul PA Kota Palangka Raya 1.084 kasus.

Humas PTA Palangka Raya, Mustar menjelaskan faktor perceraian secara umum di Kalteng paling tinggi disebabkan oleh 'Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus'. Faktor tersebut terjadi di Kota Sampit sebanyak 571 kasus akibat perselisihan dan pertengkaran. Adapun masalah ekonomi hanya sebanyak 6 kasus.

"Faktor penyebab terjadinya yang paling banyak itu perselisihan dan pertengkaran," ujar Mustar pada detikKalimantan, Selasa (14/10/2025).

Selain itu, Mustar juga menjelaskan usia pernikahan yang rawan mengalami perceraian dapat diperkirakan terjadi di awal pernikahan. Menurutnya pada awal-awal usia pernikahan, proses adaptasi dan kematangan emosional seringkali menjadi pemicu pertengkaran yang bisa saja berujung pada perceraian.

"Pernikahan itu akan rawan banyaknya perceraian itu di usia 1 tahun sampai 10 tahun lah, itu biasanya tempat cerai yang paling rawan. kaya gitu karena masih belum ada yang dewasa, masih yang paling duluan (ego), masih merasa paling dominan juga," ungkapnya.

Diketahui usia pernikahan di Kota Sampit yang berujung perceraian paling banyak terjadi dibawah usia 5 tahun, yakni sebanyak 52 kasus. Paling rendah usia pernikahan diatas 20 tahun, sebanyak 18 kasus. Data tersebut dimulai dari Januari hingga Juni 2025.

"Kalau usia pernikahannya dia dari 5 tahun juga ada, 10 tahun, 15 tahun juga ada. Maksudnya, orang itu ada yang baru nikah lalu cerai juga ada, yang sudah tua lebih dari 20 tahun juga ada," ujar Mustar.

Dalam menanggapi fenomena tersebut, Mustar menerangkan bahwa pihaknya juga berupaya untuk mengutamakan perdamaian pada kedua belak pihak, sesuai dengan tupoksinya.

"Pengadilan Tinggi Agama dalam masalah perceraian ini kita tidak bisa juga secara langsung ke masyarakat ya. Tapi kita melalui PA-PA di Kalteng dengan mediasi Itu sebagai langkahnya," katanya.

Melalui Pengadilan Agama, akan menyarankan dan membimbing agar diperbesar jumlah suami-istri berdamai saat mediasi. Mustar menerangkan, nantinya hakim yang dapat mendamaikan perkara akan memperoleh reward.

"PTA menyarankan atau membimbing PA-PA yang ada di Kalimantan Tengah untuk memperbesar mediasinya atau meningkatkan jumlah orang yang berdamai. Kita nantinya akan memberikan reward atau penghargaan bagi hakim yang bisa mendamaikan dua belah pihak," tutur Mustar.



Simak Video "Video: Calon Hakim Agung Lailatul Ungkap Solusi Turunkan Angka Perceraian"

(aau/aau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork