Angka perceraian di Ponorogo sepanjang 2025 masih tinggi. Data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ponorogo mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2025 ada 1.311 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah itu, 1.087 perkara sudah diputus majelis hakim.
Menariknya, mayoritas perceraian justru diajukan pihak istri. Dari total perkara yang diputus, sekitar 60 persen merupakan cerai gugat.
"Selebihnya yang diajukan oleh suami atau biasa disebut cerai talak. Adapun datanya terdiri 844 cerai gugat dan 243 cerai talak," ungkap Humas sekaligus Hakim PA Kelas IA Ponorogo, Maftuh Basuni, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maftuh mengungkap fenomena unik yang belakangan muncul di masyarakat. Menurutnya, kini muncul tren yang disebut 'lebih baik menjanda'. Apa itu?
"Ada janda masih muda, kadang-kadang selesai dapat akta perceraian itu dia pengen foto di sini (depan kantor PA) sambil menunjukkan aktanya. Memang lagi ngetren seperti itu," tuturnya.
Alasan perceraian pun beragam, namun sebagian besar berawal dari perselisihan yang terus menerus. Setelah ditelusuri lebih jauh oleh majelis hakim, akar masalah utamanya banyak dipicu faktor ekonomi.
"Saat dilakukan pendalaman di persidangan, perselisihan itu hampir 60 persennya dipicu faktor ekonomi," jelas Maftuh.
Faktor ekonomi tersebut bisa berupa suami yang tidak bekerja, berpenghasilan rendah, hingga tidak mampu menanggung kebutuhan rumah tangga.
"Juga ada model gaya hidup seorang istri. Pada intinya perselisihan secara terus menerus, sehingga larinya ke ekonomi," bebernya.
Meski banyak gugatan masuk, Maftuh menegaskan hakim tidak serta merta mengabulkan permohonan perceraian. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari mediasi hingga nasihat dari hakim.
"Kami melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon. Pembuktian tuduhan maupun adanya penasihat hakim mempertimbangkan anak dan sebagainya," katanya.
Hakim, lanjutnya, sejatinya bertugas menyelesaikan perkara dengan jalan damai. Namun bila upaya itu mentok, maka sidang tetap berlanjut sesuai aturan.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2024 lalu, PA Kelas IA Ponorogo memutus 1.723 perkara perceraian. Rinciannya 1.247 cerai gugat dan 376 cerai talak, lebih sedikit dari total 1.748 permohonan yang masuk.
(auh/hil)