Puluhan pemilik dan ahli waris condotel mendatangi Grand Tan Banjar pada Selasa (30/9). Mereka bermaksud menagih hak yang tak kunjung dibayarkan sejak lama dan sertifikat yang tak dipecah.
"Aset ini kami beli pada tahun 2011 sampai 2013, ada 200 an unit yang sudah terjual namun kami tidak menerima sertifikat karena masih belum dipecah, masih sertifikat induk," ujar Ketua Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPRS) Grand Banua, Kaharjo, kepada detikKalimantan, Selasa (30/9/2025).
Kaharjo menuturkan pihaknya sempat diminta menandatangani surat persetujuan pengelolaan terhadap PT BAS selama 10 tahun. Dengan tenggat waktu pada 30 Juli 2024 lalu.
Namun, hingga kini pihaknya tak kunjung menerima perkembangan baik dari sertifikat maupun dari hasil keuntungan. Bahkan setelah condotel dengan nama guna Aston berakhir kontrak, condotel itu beralih nama menjadi Grand Tan tanpa persetujuan para pemilik. Hal ini turut disayangkan oleh para pemilik condotel sebab merasa tak dilibatkan dalam pemilihan nama baru.
"Kami merasa ini seperti permainan mereka, sertifikat masih jadi satu. Itu menjadi pegangan mereka untuk mengakui Condotel kepemilikan itu milik PT BAS semuanya," tutur Kaharjo.
Setelah terus didesak untuk segera memecah sertifikat, pihak PT BAS justru tak mengindahkan. Belakangan, akhirnya diketahui oleh pemilik Condotel bahwa sertifikat tersebut telah digadaikan ke bank swasta.
"Kemudian kreditnya macet, hingga akhirnya unit dilelang oleh bank. Setelah itu unit yang dilelang dibeli oleh Christ Baby melalui Cessie, dan dari keterangan bank unit yang dilelang hanya 18," sebut Kaharjo.
Namun, TAN yang menjadi kuasa dari Christ Baby menekankan seluruh aset hotel adalah miliknya dengan berlandaskan pada SHGB No. 452 yang masih atas nama PT BAS.
"Tetapi TAN tidak berani menunjukkan bukti pembelian cessienya," ujar Kaharjo.
Simak Video "Mengunjungi Peternakan Domba di Bandung"
(des/des)