Usai menggelar aksi di Condotel Grand Tan Banjar pada Selasa (30/9) siang, para pemilik dijanjikan untuk bisa bertemu dengan manajemen pada Senin (6/10) mendatang. Koordinator Aksi Fawaisa Himbawa mengatakan sudah ada surat perjanjian yang ditandatangani oleh Mantan Direktur PT BAS dan Pengacara PT BAS.
"Seminggu kemudian kita beri waktu untuk menyelesaikan ini, jika tidak maka kami akan mengambil hak kami ini," ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Fawaisa mengatakan bahwa pihak pemilik memiliki bukti kuat untuk bisa menguasai aset sesuai dengan pembelian yang dilakukan pada 2011-2014 silam. Itu menjadi sumber kekuatan para pemilik untuk bisa memperjuangkan aset mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada putusan pengadilan bahwa mereka hanya punya 18 aset, sementara kami (korban) 179 kepemilikan yang ada," tegasnya.
Selain itu, Fawaisa turut mengingatkan apabila selama sepekan ke depan tak ada perubahan, ia meminta agar operasional hotel itu segera dihentikan. Jika tak kunjung dihentikan, para korban mengancam akan mengambil hak mereka sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
"Sudah ada kesepakatan yang ditandatangani oleh Fauzan Remon selaku legal standing PT BAS," ungkapnya.
Di sisi lain, Pengacara sekaligus kuasa hukum PT BAS Fauzan Remon menegaskan bahwa pihaknya telah melihat bukti-bukti yang dilampirkan para pemilik condotel. Ia menilai dari bukti itu masih ada persoalan yang belum terselesaikan.
"Jadi ada bentrok, karena tidak ada kepastian. Maka dari itu saya bertanggung jawab untuk memberikan kepastian, karena 179 (unit) itu harus diberikan kepastian," ungkapnya.
Fauzan akan mengupayakan agar persoalan yang menyangkut kliennya PT BAS dan ratusan pemilik Condotel bisa segera selesai. Yakni dengan cara memberikan sertifikat legal untuk masing-masing pemilik unit.
"Itu harus diberi legal sertifikatnya. Apalagi yang diurus di BPN itu harus cepat selesai," tutur Fauzan.
Fauzan berani mengambil alih tanggung jawab lantaran saat ada mediasi bersama para pemilik condotel, manajemen hotel yang menemui pemilik mengaku tidak berani bertanggung jawab. Ia juga dengan tegas menyatakan akan mundur untuk menjadi kuasa hukum PT BAS apabila dari perusahaannya tetap enggan untuk melakukan penyelesaian secara baik.
"Saya mundur (kalau mereka tidak mau melakukan penyelesaian secara baik). Kasihan mereka (korban) sudah menunggu empat tahun, sudah lunas," tutupnya.
Duduk Perkara Versi Pemilik
Diketahui, kasus antara pemilik condotel dengan pihak manajemen hotel sudah bergulir sejak 2020 silam. Mulanya, pemilik Condotel mengaku tak menerima pembayaran bagi hasil yang merata.
Para pemilik condotel pun meminta agar adanya transparansi dari penghasilan, hingga pengeluaran hotel guna menjadi pegangan pemilik. Namun, pihak hotel justru tak memenuhi permintaan tersebut.
Selain itu, pemilik condotel turut meminta pemecahan sertifikat agar dibagikan per orang. Namun, pihak manajemen hotel yakni terduga TAN disebut menolak. Hingga hari ini, kata para pemilik, sertifikat dari bangunan hotel tersebut masih menjadi satu.
TAN diketahui sempat menggadaikan sertifikat tersebut untuk memperoleh pinjaman dari Bank Cimbniaga. Namun, kredit yang dilakukan TAN macet sehingga aset yang dijaminkan itu dilelang oleh Bank.
Proses lelang pun berlangsung dan unit dibeli oleh Christ Baby yang merupakan kembaran dari TAN melalui Cessie. Diketahui, TAN kembali mengambil alih kepengurusan unit tersebut dan menganggap seluruh unit yang ada di bangunan itu merupakan aset miliknya.
Ia bersikukuh aset itu miliknya berdasarkan SHGB yang ia pegang. Namun, dari surat yang dikeluarkan bank bahwa aset yang dilelang hanyalah 18 unit yang tak bertuan.
Sisanya adalah milik para pembeli yang sudah melakukan pembelian pada 2011-2014 silam. Para pemilik juga merasa tidak terima dengan perubahan nama bangunan yang semula ASTON menjadi Grand TAN secara sepihak.
Simak Video "Menikmati Pemandangan Indah Dari Ketinggian di Bukit Matang Kaladan, Banjar"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)