Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Manajemen Hotel Grand Tan Tak Hadir

Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Manajemen Hotel Grand Tan Tak Hadir

Khairun Nisa - detikKalimantan
Senin, 06 Okt 2025 20:30 WIB
Aksi penuntutan pemberian kunci terhadap pemilik Condotel Grand Tan Banjar. Foto: Khairun Nisa
Aksi penuntutan pemberian kunci terhadap pemilik Condotel Grand Tan Banjar. Foto: Khairun Nisa
Banjar -

Konflik antara manajemen Hotel Grand Tan dengan pemilik condotel masih berlanjut. Terbaru, aksi yang digelar Senin (6/10) tak ditemui oleh manajemen hotel. Kuasa Hukum Grand Tan dan PT BAS, Fauzan Ramon menyebutkan bahwa ada pesan yang melarang kehadiran dari manajemen hotel yang datang dari pimpinan perusahaan tersebut.

"Karena dia kerja di sini, terima gaji di sini. Jadi dia taat pada pimpinan," ujar Fauzan, Senin (6/10/2025).

Fauzan pun mengaku sudah berulang kali menghubungi pihak manajemen selaku kliennya, untuk hadir menemui massa aksi. Namun hasilnya nihil, aksi berulang-ulang yang dilakukan pemilik condotel tak kunjung berbuah manis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya udah kontak berulang kali gak diangkat," ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa ada larangan untuk orang lain berbicara, datang dan menemui para pemilik Condotel. Maka ia pun memberi kesempatan pada kliennya untuk mengambil keputusan dari tuntutan para pemilik.

"Sampai rabu nanti, kalau tidak saya ambil sikap," tegas Fauzan.

Diketahui konflik antara pihak manajemen Hotel Grand Tan dengan pemilik Condotel bermula sejak 2021 silam. Yang mana, para pemilik mengaku tak mendapat pembagian hasil yang rata dan sudah tidak lagi menerima hasil penyewaan unit sejak 2021.

Karena itu, para pemilik menuntut adanya ganti rugi dan pembayaran dari hak-hak mereka yang tak dipenuhi oleh manajemen Grand Tan. Selain itu, para pemilik Condotel juga menuntut adanya pembagian sertifikat perorang, yang saat ini masih dikuasai TAN dan PT BAS.

Para pemilik meminta agar sertifikat tersebut dipecah dan dibagikan ke masing-masing pemilik unit. Selanjutnya, meminta agar penyerahan kunci unit untuk pemeriksaan kondisi dan kelengkapan unit seperti awal serah terima pembelian.

Konflik antara pemilik condotel dan manajemen hotel itu semakin memanas usai adanya pergantian nama secara sepihak dari Aston menjadi Grand Tan tanpa rundingan bersama pemilik Condotel.

Penguasaan aset secara sepenuhnya oleh TAN juga menjadi tuntutan para pemilik, sebab TAN disebut menjaminkan sertifikat itu ke Bank Cimbniaga. Kemudian kredit TAN macet sehingga Bank melelang barang jaminan.

Bank pun mengeluarkan surat pernyataan bahwa hanya ada 18 unit yang akan dilelang. 18 unit itu merupakan unit yang tidak bertuan. Hanya saja, pihak TAN yang membeli kembali unit itu mengakui bahwa seluruh unit yang berada di satu sertifikat itu adalah miliknya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads