Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan angkat bicara soal ramainya pemberitaan kasus hukum lansia Moh Maksum Indragiri bin Hasan Basri alias Haji Maksum. Ditegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan surat palsu, bukan sengketa tanah.
Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menjelaskan Haji Maksum didakwa atas tindak pidana penggunaan surat palsu (Pasal 263 ayat (2) KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP).
Permasalahannya ada pada surat pernyataan kepemilikan tanah tertanggal 12 Juli 1984 atas nama Moh. Maksum Indragiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut memuat tanda tangan Haji Abdul Gani Atjat, mantan Lurah Karang Anyar, yang berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur (No. Lab: 2208/DTF/2025, 27 Maret 2025) dinyatakan tidak identik.
"Kami fokus pada surat yang digunakan terdakwa. Tanda tangan di surat itu tidak identik dengan tanda tangan asli Haji Abdul Gani Atjat. Soal kepemilikan tanah, itu ranah perdata, bukan penuntutan kami," kata Deddy, Jumat (22/8/2025).
Berkas Sudah Lengkap
Adapun berkas perkara nomor BP/41/RES.9.1/2025/Reskrim yang diterima Kejari dari Polres Tarakan pada 6 Mei 2025 sudah dinyatakan lengkap.
"Pada 26 Juni 2025, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari, dan penahanan dilakukan pada 30 Juni 2025 untuk keperluan persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan," ucapnya.
Sidang perdana digelar pada 9 Juli 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Meski penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi, majelis hakim menolaknya, dan persidangan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Sebanyak 11 saksi dari JPU sudah diperiksa, dan sidang akan dilanjutkan Rabu depan," ujar Deddy.
Bandingkan 10 Sampel Tanda Tangan
Deddy menjelaskan, penuntutan didasarkan pada keterangan saksi, hasil forensik, dan alat bukti lain. Penyidik Polres Tarakan membandingkan sekitar 10 sampel tanda tangan Haji Abdul Gani Atjat dengan tanda tangan pada surat tersebut.
"Apakah terdakwa tahu surat itu palsu atau ada pihak lain yang memalsukan, itu akan dibuktikan di persidangan," tambahnya.
Kejari Tarakan meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
"Status bersalah atau tidaknya terdakwa hanya ditentukan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Deddy.
Imbauan untuk Masyarakat
Kejari Tarakan mengajak masyarakat mengikuti proses persidangan secara terbuka dan berkoordinasi langsung untuk informasi resmi.
"Kami bekerja secara profesional dan transparan. Media boleh mengawasi, silakan ikuti sidang di pengadilan," ujar Deddy.
Simak Video "Video: Pangdam Mulawarman Bicara Penyebab Anggota TNI Serang Mapolres Tarakan"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)