Kronologi Polisi Disandera usai Tangkap Penambang Ilegal Bengkayang

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 26 Agu 2025 16:59 WIB
MI, pemodal PETI dibebaskan setelah sempat diamankan Polres Bengkayang. Foto: dok Istimewa
Bengkayang -

Anggota Polres Bengkayang beserta kendaraannya sempat disandera oleh warga yang protes dengan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sekayok, Kecamatan Sebalo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Berikut kronologi kejadiannya.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab menjelaskan peristiwa bermula ketika anggota Polres Bengkayang menangkap dua orang penambang ilegal di kawasan PETI, di Jalan Sekayok, Senin (25/8) sore. Mereka adalah MI (37) sebagai pemodal atau pemilik mesin dan ALG (55) sebagai pekerja pendulang emas.

"Pada Senin 25 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Reskrim Polres Bengkayang mengamankan dua orang pekerja," kata Syahirul kepada detikKalimantan, Selasa (26/8/2028).

Kemudian personel Polres Bengkayang kemudian melakukan pengamanan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Warga sekitar pun berkerumun dan minta agak kedua orang tersebut dilepaskan.

Warga pun menyandera polisi beserta kendaraannya. Massa menerapkan skenario tukar guling, yaitu polisi boleh meninggalkan lokasi jika rekan penambang dibebaskan.

"Nah saat itu mengundang perhatian masyarakat dan pekerja PETI lainnya sehingga menimbulkan kerumunan warga. Mereka kemudian mengintervensi personel serta menuntut dua orang terduga pelaku yang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkayang untuk dilepaskan," beber Syahirul.

Tak berselang lama, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkayang yang dipimpin oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, Kapolres Bengkayang dan Dandim 1209/Bengkayang bersama personel lainnya turun ke TKP.

"Kami bersama Pak Bupati dan Dandim turun ke lokasi untuk menenangkan warga dan mencoba berkomunikasi atau bernegosiasi," katanya.




(bai/bai)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork