Polemik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat (Kalbar) merupakan masalah serius dan bisa menjadi bom waktu jika pemerintah pusat tidak segera turun tangan. Itu seperti yang disampaikan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan menanggapi kericuhan penertiban PETI di Sekayok, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang pada Senin (25/8).
Menurut Krisantus, jika pemerintah pusat tidak segera merespons atas apa yang terjadi, maka kericuhan serupa berpotensi kembali terulang. Bahkan, tidak hanya di Bengkayang, tetapi juga di daerah lain di Kalbar maupun wilayah Indonesia lainnya.
"Ini bukan hanya di Bengkayang sebetulnya, nanti kericuhan ini akan terjadi di mana-mana. Ini seperti bom waktu. Jadi saya harap pemerintah pusat juga cepat merespons terhadap kejadian-kejadian yang ada di provinsi seluruh Indonesia," kata Krisantus, Selasa (26/8/2028).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian tersebut, ia berharap pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk memberikan regulasi. Apalagi, kata Krisantus, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dalam pidato kenegaraan 17 Agustus 2025, tambang rakyat harus dilegalkan dalam bentuk koperasi.
"Saya pikir pidato Presiden Prabowo pada 17 Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR itu harus diaplikasikan. Presiden sudah menyampaikan bahwa tambang-tambang rakyat itu agar dilegalkan bentuk koperasi. Nah, ini harus diaplikasikan," katanya.
Polisi Disandera Warga
Sebelumnya, anggota Polres Bengkayang beserta kendaraannya sempat disandera warga yang protes dengan penertiban aktivitas PETI di Sekayok. Massa menerapkan skenario tukar guling-polisi boleh meninggalkan lokasi jika rekan penambang dibebaskan. Bahkan massa merusak kendaraan polisi.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab menjelaskan kejadian bermula saat Polres Bengkayang menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo untuk penertiban dan penegakan hukum terhadap PETI.
"Pada Senin, 25 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Reskrim Polres Bengkayang mengamankan dua orang pekerja," kata Syahirul.
Dua orang yang diamankan adalah MI (37) sebagai pemodal atau pemilik mesin dan ALG (55) sebagai pekerja pendulang emas. Mereka diamankan di kawasan PETI, di Jalan Sekayok. Setelah mengamankan dua terduga pelaku, personel Polres Bengkayang kemudian melakukan pengamanan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Nah saat itu mengundang perhatian masyarakat dan pekerja PETI lainnya sehingga menimbulkan kerumunan warga. Mereka kemudian mengintervensi personel serta menuntut dua orang terduga pelaku yang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkayang untuk dilepaskan," beber Syahirul.
Setelah bernegosiasi, 12 personel Polres Bengkayang beserta kendaraan bermotor yang tertahan di TKP diperbolehkan keluar dari areal penambangan. Dua orang terduga pelaku juga dibebaskan.
"Beruntung personel Polres Bengkayang dapat dievakuasi keluar dan dua terduga pelaku diserahkan kembali kepada warga. Situasi kini terkendali dan kondusif," jelas Syahirul.
(sun/des)