Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sekayok, Kecamatan Sebalo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat berujung penyanderaan polisi. Bagaimana peristiwa itu bermula?
Peristiwa itu bermula ketika anggota Polres Bengkayang menangkap dua penambang ilegal di kawasan PETI, Jalan Sekayok, Senin (25/8) sore. Mereka adalah MI (37) sebagai pemodal atau pemilik mesin, dan ALG (55) sebagai pekerja pendulang emas.
"Pada Senin 25 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Reskrim Polres Bengkayang mengamankan dua orang pekerja," kata Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab kepada detikKalimantan, Selasa (26/8/2028).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Personel Polres Bengkayang kemudian melakukan pengamanan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Warga sekitar berkerumun dan meminta dua orang tersebut dilepaskan.
Warga menyandera polisi beserta kendaraannya. Massa menerapkan skenario tukar guling, yaitu polisi boleh meninggalkan lokasi jika rekan penambang dibebaskan.
"Nah saat itu mengundang perhatian masyarakat dan pekerja PETI lainnya sehingga menimbulkan kerumunan warga. Mereka kemudian mengintervensi personel serta menuntut dua orang terduga pelaku yang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkayang untuk dilepaskan," beber Syahirul.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkayang yang dipimpin Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, Kapolres Bengkayang, dan Dandim 1209/Bengkayang bersama personel lainnya lalu turun ke TKP.
"Kami bersama Pak Bupati dan Dandim turun ke lokasi untuk menenangkan warga dan mencoba berkomunikasi atau bernegosiasi," terangnya.
Hasilnya, 12 personel Polres Bengkayang beserta kendaraan bermotor yang tertahan di TKP diperbolehkan keluar dari areal penambangan. Namun dua orang terduga pelaku dibebaskan.
"Beruntung personel Polres Bengkayang dapat dievakuasi keluar dan dua terduga pelaku diserahkan kembali kepada warga," jelas Syahirul.
Berdasarkan video yang diterima detikKalimantan, tampak anggota Polres Bengkayang bernama Ipda Pepen Saiyan nyaris menjadi amukan massa. Pepen bahkan sempat digigit hingga didorong oleh salah seorang warga yang protes. Terparah, kendaraan yang ditumpangi Kapolres Bengkayang dirusak oleh massa.
Polisi memilih untuk tidak melakukan perlawanan demi mencegah terjadinya baku hantam. Sebab, warga sudah bersiap dengan membawa kayu dan benda tajam.
Namun, Polres Bengkayang akan terus menindaklanjuti perintah Presiden untuk melakukan penegakan hukum terhadap PETI, sebagaimana diamanahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Jadi, kami mengharapkan masyarakat berhenti melakukan aktivitas PETI, karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan pastinya merugikan masyarakat serta menimbulkan ancaman bencana alam. Masyarakat diimbau untuk merubah kegiatan PETI tersebut dengan mendukung program ketahanan pangan khususnya penanaman jagung," tutup Syahirul.
Polemik PETI di Kalimantan Barat (Kalbar) merupakan masalah serius dan bisa menjadi bom waktu jika pemerintah pusat tidak segera turun tangan. Itu seperti yang disampaikan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan menanggapi kericuhan penertiban PETI di Bengkayang pada Senin (25/8).
Menurut Krisantus, jika pemerintah pusat tidak segera merespons atas apa yang terjadi, maka kericuhan serupa berpotensi kembali terulang. Bahkan, tidak hanya di Bengkayang, tetapi juga di daerah lain di Kalbar maupun wilayah Indonesia lainnya.
"Ini bukan hanya di Bengkayang sebetulnya, nanti kericuhan ini akan terjadi di mana-mana. Ini seperti bom waktu. Jadi saya harap pemerintah pusat juga cepat merespons terhadap kejadian-kejadian yang ada di provinsi seluruh Indonesia," kata Krisantus, Selasa (26/8/2028).
(sun/bai)