Nasional

Anggota DPR Tak Setuju Lagu Nikahan Kena Royalti: Bukan Kegiatan Komersil

Anggi Muliawati - detikKalimantan
Kamis, 14 Agu 2025 14:30 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (Rifka Amalia/detikcom)
Jakarta -

Polemik lagu di acara pernikahan harus bayar royalti juga mendapat tanggapan dari anggota DPR RI. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai lagu di acara nikahan tidak perlu dikenakan royalti. Sebab, tidak ada unsur komersial dalam kegiatan tersebut.

Dilansir detikNews, Willy menyebut kebijakan mengenakan royalti pada lagu di pesta pernikahan hanya menimbulkan ketakutan di masyarakat. Menurutnya hal tersebut tidak perlu karena pernikahan merupakan acara sosial, bukan komersil.

"Ini tidak perlulah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya," ujar Willy dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

Willy menyatakan sepakat bahwa perlu ada revisi Undang-undang Hak CIpta. Revisi itu sendiri akan dibahas di Komisi X demi memberikan kepastian aturan mengenai royalti.

"Saya setuju bahwa perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari Royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan. Hal ini memang menjadi salah satu yang diwacanakan akan dibahas oleh Komisi X DPR," katanya.

Willy juga sepakat bahwa hak cipta harus dihormati. Namun, dia menyayangkan jika semua hal pada akhirnya dikomersialkan.

"Saya setuju untuk menaruh penghormatan terhadap hak cipta pada tempat yang tinggi. Namun tidak lantas semua hal perlu dikonversi menjadi nilai komersil, karena kita hidup juga di dalam lingkungan sosial," ujarnya.




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork