Pengakuan Anak Dengar Gonggongan Anjing Disusul Tembakan di Sambas

Round Up

Pengakuan Anak Dengar Gonggongan Anjing Disusul Tembakan di Sambas

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 16 Nov 2025 09:00 WIB
Pelaku penembak residivis yang meracuni anjingnya di Sambas ditangkap.
Pelaku penembak residivis yang meracuni anjingnya di Sambas ditangkap. Foto: Dok. Polres Sambas
Sambas -

AA (30) tewas usai dibacok dan ditembak oleh pria pemilik anjing di Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Pelaku berinisial THP nekat menghabisi nyawa AA karena diduga meracuni anjing peliharaannya. Kejadian itu terungkap setelah polisi memeriksa keterangan sejumlah saksi, termasuk anak pelaku.

Informasi dihimpun, anak pelaku yang berinisial HN mengaku mendengar suara anjing menggonggong di depan rumahnya pada Kamis (30/10) dini hari. Kemudian disusul satu kali bunyi tembakan.

Beberapa menit kemudian, HN melihat ayahnya berlari membawa senapan angin, sebilah parang, dan senter kepala. Sang ayah tampak mengejar seseorang ke arah lokasi tempat korban akhirnya ditemukan pada hari itu juga oleh warga. Dari penemuan mayat itu, polisi melakukan pendalaman terlebih dahulu selama beberapa hari hingga petunjuk-petunjuk mengerucut pada THP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu per satu petunjuk yang dikumpulkan dan akhirnya mengarah kepada seorang warga berinisial THP," terang Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, Sabtu (15/11/2025).

Rumah pelaku digeledah pada Jumat (14/11). Di situ ditemukan tiga pucuk senapan angin, peluru, dua bilah parang, tiga senter kepala, serta sejumlah handphone yang diduga digunakan saat aksi pembunuhan.

Korban AA diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia kerap disangka mencuri dan meracuni anjing dengan potas. Diduga anjing milik THP juga diracuni dengan cara yang sama.

Pelaku yang emosi pun menembak korban dengan senapan angin sebanyak tiga kali dan membacoknya tiga kali menggunakan parang. Setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang tubuh korban dan motor miliknya ke dalam parit untuk menghilangkan jejak.

Pelaku kini ditahan di Polres Sambas dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga telah melakukan pra-rekonstruksi kejadian pada Sabtu (15/11) pagi.

Rahmad menambahkan, Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian kasus ini kepada aparat kepolisian. Kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

"Kasus ini telah berhasil kami ungkap. Kami imbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian," ujarnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads