Polemik lagu di acara pernikahan harus bayar royalti juga mendapat tanggapan dari anggota DPR RI. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai lagu di acara nikahan tidak perlu dikenakan royalti. Sebab, tidak ada unsur komersial dalam kegiatan tersebut.
Dilansir detikNews, Willy menyebut kebijakan mengenakan royalti pada lagu di pesta pernikahan hanya menimbulkan ketakutan di masyarakat. Menurutnya hal tersebut tidak perlu karena pernikahan merupakan acara sosial, bukan komersil.
"Ini tidak perlulah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya," ujar Willy dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Willy menyatakan sepakat bahwa perlu ada revisi Undang-undang Hak CIpta. Revisi itu sendiri akan dibahas di Komisi X demi memberikan kepastian aturan mengenai royalti.
"Saya setuju bahwa perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari Royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan. Hal ini memang menjadi salah satu yang diwacanakan akan dibahas oleh Komisi X DPR," katanya.
Willy juga sepakat bahwa hak cipta harus dihormati. Namun, dia menyayangkan jika semua hal pada akhirnya dikomersialkan.
"Saya setuju untuk menaruh penghormatan terhadap hak cipta pada tempat yang tinggi. Namun tidak lantas semua hal perlu dikonversi menjadi nilai komersil, karena kita hidup juga di dalam lingkungan sosial," ujarnya.
Persoalan segala sesuatu dikenai royalti ini menurutnya juga tidak sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia. Terbukti kebijakan soal royalti menimbulkan gejolak sosial bahkan berakibat hukum bagi pihak-pihak tertentu.
"Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah," lanjutnya.
Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyebut pesta pernikahan juga harus membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersil.
Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja membenarkan bahwa musik atau lagu dengan hak cipta yang diputar atau dinyanyikan di pesta pernikahan berhak menerima royalti. Sebab, pesta pernikahan juga merupakan ruang publik.
"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert dilansir detikPop, Selasa (12/8/2025).
Sedangkan pihak yang harus membayar royalti adalah penyelenggara alias pengantin yang punya hajat. Royalti tidak dikenakan ke homeband atau penyanyi yang tampil di acara tersebut.
"Pihak penyelenggara, jadi dalam hal ini pengantin," lanjutnya.
Baca selengkapnya di sini.