WAMI Sebut Putar Lagu di Nikahan Juga Kena Royalti, yang Bayar Pengantin

Nasional

WAMI Sebut Putar Lagu di Nikahan Juga Kena Royalti, yang Bayar Pengantin

Pingkan Anggraini - detikKalimantan
Rabu, 13 Agu 2025 21:30 WIB
Ilustrasi pengantin dan pernikahan
Ilustrasi pernikahan. Foto: Getty Images/iStockphoto/angel_nt
Jakarta -

Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyebut pesta pernikahan juga harus membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersil. Pernyataan ini menjadi jawaban atas kehebohan royalti di masyarakat, apakah berlaku juga di pesta pernikahan atau tidak.

Dilansir detikPop, Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja membenarkan bahwa musik atau lagu dengan hak cipta yang diputar atau dinyanyikan di pesta pernikahan berhak menerima royalti. Sebab, pesta pernikahan juga dianggap sebagai ruang publik karena biasanya diadakan secara terbuka.

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert dihubungi detikcom, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk besarannya sendiri, royalti yang harus dibayarkan yakni 2 persen dari biaya produksi. Ini mencakup sewa sound system, backline, fee penyanyi atau penampil, dan lain-lain yang berkaitan dengan musik tersebut. Besarannya hanya 2 persen karena pernikahan merupakan penampilan tanpa tiket.

Pembayarannya sendiri disampaikan ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penyelenggara pesta pernikahan juga wajib menyeratakan daftar lagu yang akan diputar atau dimainkan.

"Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK-LMK yang berada di bawah naungan LMKN, dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," imbuh Robert.

Sedangkan pihak yang harus membayar royalti adalah penyelenggara alias pengantin yang punya hajat. Royalti tidak dikenakan ke homeband atau penyanyi yang tampil di acara tersebut.

"Pihak penyelenggara, jadi dalam hal ini pengantin," lanjutnya.

Baca selengkapnya di detikPop.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads