Polemik hak cipta terkait pemutaran musik di kafe dan restoran masih menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tahu lagu-lagu yang diputar di kafe.
Tentu ini penting dibahas karena berkaitan dengan bagaimana royalti nantinya sampai kepada musisi yang lagunya diputar. Apakah LMK benar-benar mencatat satu per satu atau mungkin sudah ada alat yang bisa mendeteksi?
Cara LMK Tahu Lagu yang Diputar
Kepada detikPop, Robert Mulyarahadja, Head of Corporate Communications & Membership WAMI, yang merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bercerita mengenai polemik yang sedang ramai dibahas ini.
Soal lagu yang diputar di kafe, LMK mengakui tidak mungkin jika harus mencatat lagu yang diputar, baik itu dilakukan LMK maupun pihak kafenya. Untuk itu, mereka memakai cara proxy, alias perkiraan ilmiah.
Caranya adalah dengan menggabungkan data lagu yang paling trending di YouTube, Spotify, dan sumber lain, buat nebak kira-kira lagu apa yang sering diputar di kafe. Cara ini pastinya nggak 100% akurat, tapi ini menggunakan perhitungan ilmiah.
Seberapa Besar Kafe Harus Bayar?
Biaya lisensi untuk kafe maupun restoran akan dihitung dari jumlah kursi. Pemilik usaha harus mengisi formulir, ada berapa kursi hingga berapa jam operasional, dari situ keluar angka royaltinya.
Bagaimana Royalti Sampai ke Musisi?
Untuk diketahui, musisi harus terdaftar di LMK untuk mendapatkan royalti. Nah, di Indonesia ada 15 LMK di bawah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ditunjuk pemerintah.
Untuk itu, uang yang dibayarkan dari kafe-resto itu harus masuk dulu ke rekening LMKN. Kemudian uang itu didistribusikan ke LMK sesuai penggunaannya. Baru kemudian LMK meneruskan kepada para musisi.
Jika ada pihak yang menagih dan minta transfer ke rekening selain LMKN, Robert menegaskan jangan dihiraukan, "Itu udah pasti fiktif, jangan dibayar."
Selanjutnya, bisakah pakai teknologi deteksi lagu?
(bai/bai)