Wami Jelaskan soal Pernikahan yang Putar Lagu Harus Bayar Royalti

Wami Jelaskan soal Pernikahan yang Putar Lagu Harus Bayar Royalti

Pingkan Anggraini - detikSumut
Rabu, 13 Agu 2025 10:30 WIB
Rearview shot of a young couple arriving hand in hand at their wedding reception
Foto: Getty Images/Hiraman
Jakarta -

Wahana Musik Indonesia (Wami) buka suara terkait acara pernikahan yang harus membayar royalti ketika memutar lagu. Nantinya royalti itu dibayarkan penyelenggara kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," ujar Robert Mulyarahardja selaku Head of Corcomm Wami, dikutip detikPop, Rabu (13/8/2025).

Karena pernikahan masuk ke ranah penampilan yang tak ada penjualan tiket. Maka tarif royalti yang dibayarkan hanya 2% dari biaya produksi musik seperti sewa sound system, backline, fee penampil dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang berada di bawah naungan LMKN, dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," sambung Robert.

Jadi begitu ya guys untuk penjelasan dan alur pembayarannya. Gimana, ilmu lagi kan buat kamu?

ADVERTISEMENT




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads