Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer. Terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun anggaran 2025.
Bupati Kukar, Edi Damansyah menegaskan penyelesaian status ribuan tenaga honorer dilakukan dengan pendekatan hati-hati dan memperhatikan seluruh aspek regulasi serta keberlanjutan anggaran daerah.
Pada proses seleksi P3K yang berlangsung dalam beberapa gelombang, tercatat sebanyak 5.776 tenaga honorer telah mengikuti seleksi, di mana 3.870 di antaranya sudah dilantik dalam gelombang pertama dan 1.300 lainnya pada gelombang kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tengah mendalami berbagai opsi untuk mereka yang masuk kategori TMS, karena berdasarkan surat edaran Mendagri dan MenPAN-RB, mereka tidak lagi bisa dibayarkan melalui nomenklatur tenaga honorer," ujar Bupati Edi Damansyah, Senin (26/5/2027)
Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah melalui mekanisme outsourcing. Namun, hal ini tidak mudah karena mendapat penolakan dari serikat pekerja Kukar yang selama ini konsisten menolak sistem tersebut dalam forum-forum dialog ketenagakerjaan. Bupati menyatakan, pihaknya tetap membuka ruang dialog dan mempertimbangkan semua masukan agar tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.
Lebih lanjut Edi Damansyah menegaskan Pemkab Kukar memilih skema kontrak P3K tahunan yang dapat diperpanjang, bukan lima tahunan seperti yang juga diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018. Keputusan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama, yakni kemampuan keuangan daerah dan perlunya evaluasi rutin terhadap kinerja aparatur.
"Setiap tahun akan dilakukan evaluasi kinerja. Ini bukan untuk menyulitkan, tetapi justru memastikan bahwa layanan publik berjalan maksimal dan SDM yang ada benar-benar berkontribusi positif," jelasnya.
Dari sisi fiskal, Bupati juga memaparkan pada APBD 2025 Kukar yang mencapai Rp 11,66 triliun, sebanyak 23,44% dialokasikan untuk belanja pegawai. Keputusan kontrak tahunan dinilai sebagai langkah paling realistis agar belanja pegawai tidak melebihi batas maksimal 30% yang ditetapkan dalam regulasi.
Tak hanya fokus pada perekrutan, Pemkab juga tengah memperbaiki disiplin dan integritas ASN. Sejumlah ASN yang terbukti tidak aktif bekerja bahkan telah diberhentikan, dan sebagian kasusnya tengah diproses di pengadilan.
"Ini menjadi pelajaran penting bahwa kita tidak boleh memberi ruang pada aparatur yang tidak taat aturan," pungkasnya.
(sun/des)