Nunukan Diusulkan Mekar Jadi DOB Kabudaya, Luas Wilayah Jadi Dasar Utama

Nunukan Diusulkan Mekar Jadi DOB Kabudaya, Luas Wilayah Jadi Dasar Utama

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 17 Mar 2025 17:29 WIB
Diskusi Publik Pemekaran Kabupaten Nunukan.
Diskusi Publik Pemekaran Kabupaten Nunukan. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menjadi pusat perhatian dalam diskusi publik mengenai usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya). Wilayah seluas 14.247,50 km persegi yang mencakup 21 kecamatan, 232 desa, dan 8 kelurahan ini menghadapi tantangan besar dalam menjangkau masyarakatnya akibat luasnya wilayah.

Diskusi melibatkan berbagai tokoh, termasuk Wakil Bupati Nunukan Hermanus, akademisi, dan Forum Mahasiswa Agabag Kota Tarakan. Mereka menggarisbawahi urgensi pemekaran untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hermanus menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan kebutuhan strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Daerah hanya mengusulkan, sedangkan pusat yang menentukan," ujarnya kepada awak media pada Sabtu (15/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hermanus menyoroti pentingnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan memadai untuk mengelola wilayah yang luas. Namun, hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang menjadi payung hukum pemekaran. Nunukan masih berpedoman pada PP Nomor 78 Tahun 2017, sementara turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 belum diterbitkan.

Diskusi juga menyoroti potensi SDA dan SDM Kaltara. Hermanus menyebut hasil produksi hutan non-kayu yang diminati pasar Eropa, seperti Swiss, sebagai peluang ekonomi yang perlu dipetakan.

"Kami ingin ada sinergi antara pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat kelembagaan, SDM, serta membuka lapangan usaha berbasis potensi lokal," ungkapnya.

Terkait kehadiran antropolog Swiss, Hermanus menjelaskan bahwa kunjungan tersebut murni untuk pengamatan akademik, bukan dukungan langsung yang diminta Pemkab Nunukan

Ismit Mado, salah satu pembicara, memperkuat argumen tersebut dengan menekankan luas wilayah Kaltara yang mencapai 20% dari luas seluruh Provinsi Kalimantan Utara. Dia juga menekankan soal kekayaan migas, tambang batu bara, dan SDM lokal yang siap mengelola wilayah.

"Luas wilayah ini menjadi dasar utama untuk pemekaran guna mendekatkan pelayanan publik. Potensi sudah jelas, tinggal keberanian untuk mengelola," katanya.

Senada dengan itu, pengamat otonomi daerah Eko Prasojo menyatakan bahwa pemekaran di Kaltara bertujuan memperkuat kendali dan pelayanan masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau. Ia menilai pemekaran kabupaten/kota di Kaltara penting untuk memperkuat wilayah strategis ini.

Landasan hukum pemekaran merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kabupaten induk membantu infrastruktur daerah baru. Selain pemekaran Nunukan menjadi DOB Kabudaya, terdapat pula usulan pemekaran Kabupaten Malinau (DOB Apau Kayan) dan Kabupaten Bulungan (DOB Tanjung Selor).




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads