Kronologi Kasus Match Fixing PSS Sleman Berujung Minus 3 Poin-Denda Uang

Kronologi Kasus Match Fixing PSS Sleman Berujung Minus 3 Poin-Denda Uang

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Rabu, 14 Agu 2024 20:55 WIB
Logo PSS Sleman.
Logo PSS Sleman. Foto: dok. PSS Sleman
Sleman -

PSS Sleman telah dijatuhi sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI pengurangan tiga poin dan denda Rp 150 juta imbas dari kasus match fixing atau pengaturan skor di final Liga 2 2018. Begini kronologi kasusnya, dirangkum dari pemberitaan detikcom.

6 November 2018

Laga 8 besar Liga 2 2018 mempertemukan PSS Sleman vs Madura FC pada laga yang dihelat di Stadion Maguwoharjo, Sleman. Di laga ini terdapat beberapa kejanggalan.

Mulai dari gol pemain Madura FC, Usman Pribadi, yang dianulir wasit lantaran dinilai sudah terperangkap offside lebih dulu. Padahal, jika dilihat dari tayangan ulang, sang pemain dalam posisi onside saat menerima bola.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, yang paling jadi kontroversi adalah keunggulan PSS melalui gol bunuh diri pemain Madura FC.

Berdasarkan bukti-bukti kejanggalan tersebut, Satgas Antimafia Bola melakukan investigasi terkait adanya upaya pengaturan skor.

ADVERTISEMENT

13 Desember 2023

8 Tersangka Ditetapkan

Dilansir detikSepakbola, dari hasil investigasi, Satgas Antimafia Bola menetapkan 8 tersangka kasus match fixing, yaitu Vigit Waluyo (VW), serta wasit yang bertugas di laga itu yakni M. Reza Pahlevi, Agung Setiawan, Khairuddin, dan Ratawi. Tiga orang lainnya adalah Dewanto Rahadmoyo Nugroho (yang kala itu menjabat sebagai asisten manajer klub PSS), Kartiko Mustikaningtyas (LO wasit), dan satu orang yang masih berstatus DPO yaitu Gregorius Andy Setyo.

"Pengungkapan pertama adalah kasus match fixing yang kemudian kami temukan ada upaya pengaturan skor agar klub lolos degradasi. Ini semua adalah hasil data intelijen, ada salah satu aktor intelektual, namanya cukup malang melintang, inisial VW. Alhamdulillah ini bisa kami ungkap," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

"Secara umum kami mengindikasi pihak klub melobi perangkat pertandingan untuk bisa memenangkan klub, pihak klub telah mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk melobi wasit, ada 19 saksi, dan 8 tersangka," ucap Kasatgas Antimafia Bola, Asep Edi Suheri di kesempatan sama.

2 Februari 2024

Dilimpahkan ke Kejari Sleman

Pada Januari 2024, Satgas Antimafia Bola menyerahkan tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri Sleman. Lalu, tersangka satu lainnya yakni Antonius Rumadi dilimpahkan pada Februari 2024.

26 Maret 2024

5 Tersangka Divonis

Humas Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono membeberkan vonis masing-masing terdakwa berbeda satu sama lain. Dalam amar putusan majelis hakim PN Sleman, terdakwa Vigit Waluyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap. Oleh majelis hakim, Vigit kemudian dijatuhi hukuman penjara 5 bulan dan denda sebesar Rp 2 juta subsider kurungan 2 bulan.

Dewanto, oleh majelis hakim PN Sleman terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 3 bulan 15 hari dan pidana denda Rp 2 juta subsider kurungan 1 bulan.

Sementara untuk terdakwa Agung Setiawan dan Ratawi, majelis hakim menjatuhi vonis pidana penjara masing-masing selama 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan.

30 April 2024

Majelis hakim PN Sleman menyatakan terdakwa Drs Antonius Rumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan suap. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 Undang-Undang No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs Antonius Rumadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," demikian bunyi amar putusan itu.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2.000.000 kepada terdakwa. Apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

13 Mei 2024

Terdakwa M Reza Pahlevi dan Khairuddin selaku wasit di laga PSS vs Madura FC divonis pidana 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan kepada keduanya. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima.

12 Agustus 2024

PSS Sleman dijatuhi sanksi Komite Disiplin PSSI lewat surat yang bernomor 3745/UDN/2336/VII-202, imbas kasus match fixing tersebut. Tim berjuluk Super Elang Jawa itu disanksi pengurangan tiga poin serta denda Rp 150 juta di awal Liga 1 2024/2025.

"Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 25 April 2024, tentang tindak pidana suap kepada perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada tanggal 06 November 2018," bunyi yang tertera dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI, dikutip dari laman PT LIB.

"Merujuk kepada Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSS Sleman diberikan sanksi pengurangan poin 3 (tiga) dan denda 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah) berlaku pada kompetisi BRI Liga 1 yang diselenggarakan pada periode 2024-2025," sambung keterangan tersebut.

14 Agustus 2024

PSS Sleman Ajukan Banding?

Manajer PSS Sleman, Leonard Tupamahu mengungkapkan kemungkinan mempertimbangkan banding.

"Pasti ada (banding). Kita serahkan kepada manajemen yang lebih dari saya. Ada tenggang waktu seminggu untuk banding, jadi waktu-waktu ini mempertimbangkan bagaimana untuk menanggapi surat yang kita terima ini," kata Leo kepada awak media di Balai Kota Solo, Rabu (14/8/2024).




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads