Masalah Etik-Perundungan Jadi Alasan UGM Tolak Kenaikan Pangkat Dosen Noer

Masalah Etik-Perundungan Jadi Alasan UGM Tolak Kenaikan Pangkat Dosen Noer

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 12 Nov 2025 11:26 WIB
Masalah Etik-Perundungan Jadi Alasan UGM Tolak Kenaikan Pangkat Dosen Noer
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM). Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Jogja -

Universitas Gajah Mada (UGM) memberi penjelasan soal polemik kenaikan pangkat dosen Noer Kasanah. UGM menilai Noer Kasanah memiliki rekam jejak bermasalah sehingga tak bisa merekomendasikan kenaikan pangkat.

Diketahui, Noer yang merupakan Dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian UGM itu tampil ke publik usai usulan kenaikan pangkat yang diajukan sejak Januari 2023 lalu ditolak. Noer yang sudah menjadi dosen sejak 1995 dan mendapat Satya Lencana pada 2019 itu merasa pantas untuk mendapat kenaikan jabatan.

Namun UGM berkata lain. UGM menilai Noer memiliki rekam jejak bermasalah sebagai dosen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan objektif yang digunakan dalam penilaian NK secara komprehensif telah mengarahkan pada satu kesimpulan bahwa kenaikan pangkat NK memang tidak dapat direkomendasikan," jelas Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (11/11/2025).

UGM menjabarkan secara rinci alasan menolak kenaikan jabatan Noer melalui Siaran Pers Nomor 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025 yang diterbitkan 19 Januari 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

Masalah Relasi Profesional

Dalam siaran pers itu dijelaskan Noer merupakan dosen Fakultas Farmasi hingga tahun 2011. Namun karena masalah relasi profesional Noer dipindah ke Jurusan Perikanan Fakultas Pertanian. UGM tak menjelaskan masalah yang dimaksud.

Pada tahun 2012, Noer dilaporkan terkait masalah yang sama. Selain itu, dalam siaran pers tersebut dijelaskan, sepanjang tahun 2012-2015 yang bersangkutan bermasalah dalam membimbing mahasiswa.

Merendahkan Institusi

Kemudian mengunggah hal-hal yang merendahkan rekan sejawat dan institusi UGM di akun media sosial Facebook pribadi Noer, hingga menolak terlibat di beberapa kegiatan Jurusan Perikanan.

Hingga pada 16 Desember 2015, Jurusan Perikanan mengambil sikap, dengan mengembalikan Noer ke Fakultas Pertanian yang akhirnya menempatkan Noer ke Laboratorium Terpadu Agrokompleks UGM.

UGM menyebut Departemen Perikanan sempat melakukan pembinaan kepada Noer. Namun Noer dianggap masih bermasalah dalam pembimbingan mahasiswa dan dengan kolega dosen.

Dapat 2 Surat Teguran

Noer juga dilaporkan pernah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Namun, Noer membuat unggahan yang memutarbalikkan fakta mengenai kondisi dan kebijakan Departemen maupun Program Studi.

Ketua Departemen Perikanan kemudian mengeluarkan Surat Peringatan pada tanggal 21 November 2016 untuk memberikan efek jera.

Noer disebut mendapat surat peringatan atau teguran kedua pun pada 29 Desember 2020 karena dianggap masih bermasalah dalam pembimbingan mahasiswa.

"Secara umum, UGM dapat menegaskan bahwa NK adalah pribadi dengan karakter yang tidak mudah untuk diajak bekerja sama," ungkap Andi.

Masalah Perundungan hingga Kode Etik

UGM mengklaim memiliki bukti dan testimoni terkait rekam jejak Noer. Adapun masalah yang disebutkan ialah terkait perundungan kepada mahasiswa, hingga intimidasi dan pengancaman kepada rekan sejawat.

"Selama di Departemen Perikanan, NK terbukti telah melakukan perundungan kepada mahasiswa, pengancaman dan intimidasi kepada sejawat, serta berbagai pelanggaran etika dalam menjalankan aktivitas. UGM memilik bukti yang memadai dan meyakinkan untuk semua klaim ini dan telah memiliki rekaman testimoni serta pengakuan dari banyak pihak terkait karakter dan perilaku NK," urainya.

Noer juga dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak akurat terkait polemik ini. UGM menyebut siap menjalani segala proses terkait polemik ini.

"Selama ini UGM mengusahakan penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan melalui upaya dialogis. Sayang sekali, NK terus menyebarkan informasi sepihak yang tidak akurat," ungkap Andi.

"UGM bertekad untuk menyelesaikan kasus NK ini dan siap menjalani semua proses yang diperlukan. UGM juga terbuka untuk menerima masukan dan kritik untuk tercapainya kebaikan bagi semua pihak," lanjutnya.

Pengakuan Noer

Sebelumnya, Noer mengajukan usulan kenaikan pangkat dengan sistem lompat jabatan dari Lektor ke Guru Besar sesuai aturan PО РАК 2019. Noer berani mengajukan itu lantaran telah memenuhi kriteria yang ditentukan.

"Sudah sejak 1995 menjadi dosen, pada tahun 2019 mendapat Satya Lencana atas pengabdiannya yang diterbitkan oleh presiden RI," jelas Staf Divisi Advokasi LBH Jogja Muhammad Raka Ramadan sebagai kuasa hukum Noer di kantor LBH Jogja, Selasa (11/11).

"Pada tahun 2023 hendak mengusulkan kenaikan pangkat jabatan, hal tersebut tidak terlepas dari adanya regulasi pada saat itu, bagi dosen-dosen yang sudah memenuhi kriteria, bisa segera untuk mengajukan usulan," sambungnya.

Namun alih-alih memproses pengajuan Noer, pada 3 Maret 2023, tiba-tiba muncul Tim Ad Hoc bentukan Departemen Perikanan dalam rangka penelusuran dugaan pelanggaran kode etik. Hasil Tim Ad Hoc justru disampaikan pada rapat 10 Mei 2023 menyatakan Noer melanggar hak jawab yang paling mendasar.

"Dari Departermen tempat bu Noer, Departemen Perikanan, kemudian menyatakan keberatan terhadap usulan kenaikan pangkat jabatan dari Bu Noer. Bu Noer saat itu dalam posisi, ya sudah kalau dari departemen merasa keberatan, disampaikan saja apa dasar keberatannya," papar Raka.

Tak merasa melakukan tindakan yang ditudingkan ke dirinya sesuai dengan hasil penyelidikan Tim Ad Hoc, Noer kemudian meminta rincian kesalahannya. Alih-alih mendapat jawaban, oleh departemen perikanan Noer malah diarahkan untuk menggugat ke PTUN jika tidak berkenan dengan keputusan departemen.

"Kemudian di dalam proses sidang sengketa tersebut, Bu Noer dipanggil melalui sidang etik oleh pihak dewan kehormatan UGM," ungkap Raka.

"Akhirnya terbit keputusan rektor tentang sanksi etik bu Noer, dari departemen juga menyatakan keberatan dengan kenaikan pangkat bu Noer," imbuhnya.

Halaman 3 dari 2
(afn/ahr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads