Jadi Korban Harga Nuthuk Saat Libur Lebaran di Bantul? Laporkan ke Sini Dab!

Jadi Korban Harga Nuthuk Saat Libur Lebaran di Bantul? Laporkan ke Sini Dab!

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 10 Mar 2026 16:38 WIB
Pemkab Bantul membuka kanal aduan harga nuthuk di wilayahnya selama musim liburan.
Pemkab Bantul membuka kanal aduan harga nuthuk di wilayahnya selama musim liburan. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul membuka kanal aduan bagi wisatawan yang menjadi korban harga nuthuk saat berkunjung ke objek wisata selama libur Lebaran. Dispar memastikan aduan itu bakal direspons kurang dari 1x24 jam.

Kepala Dispar Bantul, Saryadi, telah berkoordinasi dengan berbagai pelaku wisata di Bantul pada 5 Maret 2026. Kemudian pada 6 Maret lalu, Dispar mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pelaku wisata untuk memasang informasi tentang tarif pelayanannya termasuk harga makanan dan minuman di warung makan.

"Sehingga wisatawan sebelum membeli bisa melihat terlebih dahulu daftar harganya. Hal itu juga berlaku untuk seluruh layanan usaha pariwisata yang lain, seperti persewaan dan sebagainya," katanya kepada wartawan di Bantul, Selasa (10/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Saryadi mengaku akan melakukan monitoring langsung di lapangan. Sedangkan untuk wisatawan yang menjadi korban tarif nuthuk bisa melaporkannya lewat kanal aduan Dispar.

ADVERTISEMENT

"Seandainya ditemukan wisatawan yang menemukan pelaku wisata melakukan tarif nutuk, wisatawan bisa menyampaikan keluhan melalui kanal aduan kami baik di akun Instagram @jelajahbantul.id, lalu aplikasi Lapor Bantul atau emaildinas.pariwisata@bantulkab.go.id," ujarnya.

Saryadi memastikan aduan wisatawan tersebut bakal direspons.

"Kalau untuk respons aduan itu dalam waktu segera, karena kebetulan rumah saya di dekat pantai. Jadi tidak lebih dari setengah jam seluruh objek wisata di pantai bisa diakses untuk tindak lanjut," ucapnya.

Meski begitu, untuk penindakan terhadap pelaku wisata yang nuthuk, Dispar belum bisa langsung melakukannya. Sebab, laporan wisatawan terkadang sudah terjadi beberapa hari sebelumnya namun baru dilaporkan.

"Sehingga paling tidak yang bisa kita lakukan adalah pembinaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan saat ini setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus meningkatkan respons time atas aduan masyarakat. Namun, respons time itu tergantung dari berat ringannya masalah.

"Kalau yang masalah yang bisa direspons secara cepat harus dilakukan respons cepat, seperti mengganti lampu PJU, laporan pelaku wisata nuthuk harga hingga tarif parkir nuthuk. Kenapa supaya kita semakin jelas dalam memberikan layanan kepada masyarakat," ujar Halim.




(ams/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads