Polres Bantul menyiapkan rekayasa arus lalu lintas menuju kawasan Pantai Parangtritis saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Semua itu untuk mengurai kepadatan kendaraan bermotor menuju Parangtritis.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, bahwa pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini sifatnya situasional atau insidentil. Di mana terjadi antrean panjang kendaraan polisi langsung melakukan rekayasa lalu lintas.
"Jadi apabila terjadi crowded (kepadatan) baru diberlakukan rekasaya lalu lintas," katanya kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry melanjutkan, bahwa fokus rekayasa lalu lintas adalah di jalur wisata khususnya ke kawasan Pantai Parangtritis. Mengingat Parangtritis adalah salah satu tujuan wisata saat libur Nataru.
"Nantinya semua kendaraan pengunjung dari arah Bantul yang menuju kawasan Pantai Parangtritis diarahkan lewat TPR (tempat pemungutan retribusi) Jalan Parangtritis ke selatan," ujarnya.
Lebih lanjut, arus kendaraan di simpang empat Depok dari arah utara hanya bisa belok kiri menuju Jalan Parangtritis. Sedangkan kendaraan dari arah barat di simpang empat Depok hanya bisa lurus, begitu juga kendaraan dari arah timur hanya bisa lurus.
"Sementara itu arus kendaraan yang akan keluar dari kawasan Pantai Parangtritis dari simpang tiga Hotel Gandung diarahkan ke barat seluruhnya menuju Pantai Depok. Lalu dari arah Pantai Depok dialihkan menuju ke barat atau Jalan Samas ke utara melalui simpang empat Depok," ucapnya.
Jeffry menambahkan, bahwa Polres Bantul juga menerjunkan personel ke Jalan untuk mengatur dan mengendalikan arus lalu lintas ke kawasan Pantai Parangtritis. Semua itu agar pengunjung tidak bingung dalam menentukan jalur.
"Dan untuk jalur keluar bisa keluar melalui Jalan Samas untuk mengantisipasi penumpukan arus kendaraan," katanya.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan