Tim Hukum Halim-Aris Laporkan Pimpinan Parpol di Bantul soal Kabar Bohong

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 09 Okt 2024 14:02 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Bantul -

Ketua tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman melaporkan seorang pimpinan partai atas tuduhan kabar bohong. Sigit melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Bantul.

Laporan tersebut terkait dengan beredarnya voice note (VN) melalui WhatsApp dari pimpinan salah satu parpol di Bantul.

"Kemarin kami sudah melaporkan S, pimpinan salah satu parpol yang mengusung paslon ke Bawaslu Bantul atas dugaan melakukan penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong dan pelanggaran pemilu dengan cara menyebarkan VN," katanya kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Tanda bukti penyampaian laporan dari Bawaslu Bantul bernomor 003/LP/PB/Kab/15.02/x/2024. Kini, Sigit tengah menunggu langkah dari Bawaslu Bantul untuk mengkaji masalah tersebut.

"Karena kemarin dari mereka menyatakan masih akan melakukan kajian, apakah ini bisa masuk pidana pemilu atau tidak. Jadi kami tunggu, apalagi kan ada batas waktu apakah ini bisa masuk pidana pemilu atau tidak," ucapnya.

Sigit juga menyatakan bahwa pihaknya berpeluang melaporkan masalah tersebut ke polisi. Namun, dirinya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Bantul.

"Kami menunggu dulu dari Bawaslu, setelah ada rekomendasi kami baru bisa memastikan langkah selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengaku telah menerima laporan dari tim hukum dan advokasi paslon Halim-Aris. Laporan itu saat ini tengah diproses.

"Memang kita menerima laporan ya, kemarin laporannya," katanya kepada detikJogja hari ini.

"Nah, proses awalnya nanti kita lakukan dulu kajian awal untuk memastikan laporan itu formil dan materilnya terpenuhi. Prosesnya itu dulu di Bawaslu," ujarnya.

Terkait siapa pimpinan parpol yang dilaporkan ke Bawaslu Bantul, Didik enggan mengungkapkannya. Mengingat hal tersebut sudah masuk pada ranah materi pelaporan.

"Kalau itu kan masih berproses ya, jadi saya tidak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk materi," ucapnya.



Simak Video "Video: Gerindra Akan Gugat KPU-Bawaslu ke MK soal Pilkada Jakarta"

(afn/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork