Janji GMS Bantul Lengkapi Administrasi agar Bisa Ibadah di Gerejanya Lagi

Round-Up

Janji GMS Bantul Lengkapi Administrasi agar Bisa Ibadah di Gerejanya Lagi

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 28 Mei 2026 07:00 WIB
Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Selasa (26/5/2026).
Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Selasa (26/5/2026). Foto: dok. detikJogja
Jogja -

Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul menyatakan tengah melengkapi administrasi syarat perizinan agar bisa beribadah lagi di gerejanya di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, setelah viral dibubarkan secara paksa oleh suatu kelompok. Untuk saat ini, jemaat akan beribadah di Pakuwon Mall.

Humas GMS Pusat, Josiah Michael, mengatakan pihak gereja siap melengkapi syarat terkait izin ibadah.

"Kita sedang terus berkoordinasi terkait kelengkapan administrasi," kata Josiah kepada awak media, Rabu (27/5/2026). "Dan GMS Bantul siap melengkapi jika masih ada dokumen lagi yang diperlukan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibadah di Pakuwon Mall

Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menuturkan pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi antara lain dengan pemerintah kabupaten (pemkab) dan GMS. Hasilnya, jemaat menggelar ibadah di Pakuwon Mall.

ADVERTISEMENT

"Kami kemarin sudah melaksanakan rakor dengan unsur terkait, dari Gereja GMS kemudian dari Pemkab. Hasilnya mereka akan kembali sementara waktu sembari menunggu proses perizinan ini keluar akan melaksanakan peribadatan di Pakuwon Mall. Kesepakatannya seperti itu," ucapnya saat ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul.

Adapun Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menerangkan untuk sementara waktu bangunan gereja tidak bisa dipergunakan.

"Kemarin sudah disepakati untuk sementara bangunan itu tidak digunakan dulu untuk beribadah," jelas Halim ditemui di lokasi yang sama.

Terkait apakah Pemkab akan memfasilitasi tempat ibadah sementara untuk umat GMS Bantul, Halim mengaku hal itu tidak ada dalam kesepakatan. Sehingga Pemkab belum bisa menyediakan tempat sementara untuk ibadah umat GMS Bantul.

"Jadi kita mengikuti kesepakatan yang sudah ada beberapa waktu yang lalu bahwa untuk sementara saudara-saudara kita, umat Kristen yang tergabung dalam GMS ini untuk tidak menggunakan dulu, ya," ujarnya.

Halim melanjutkan, pembubaran ibadah yang terjadi di GMS Bantul melanggar ajaran agama dan konstitusi.

"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," tegasnya.

Menurut Halim, Nabi Muhammad menyikapi perbedaan itu dengan toleransi. Karena itu bisa diambil simpulkan bahwa kebhinekaan manusia itu sunatullah dan toleransi adalah sunah rasul.

"Oleh karenanya, siapapun terutama umat Islam ini memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadahnya, itu merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama Islam," ujarnya.

"Maka tidak bisa dibenarkan siapa pun ya, apalagi atas nama agama melakukan persekusi sampai membubarkan umat lain menjalankan ibadahnya, itu jelas tidak ada dasarnya," lanjut Halim.

Selanjutnya, dalam perspektif konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 menegaskan bahwa negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Maka tindakan persekusi, intimidasi kepada umat lain, ini melanggar, pertama, melanggar ajaran agama itu sendiri, lalu yang kedua melanggar konstitusi. Jadi ini jelas bahwa itu tidak bisa dibenarkan," ucapnya.

Polda DIY Selidiki

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memulai penyelidikan insiden pembubaran ibadah yang ramai pada Minggu (24/5) lalu. Proses penanganan perkara ini berjalan secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA, tanggal 25 Mei 2026.

"Perkara masih dalam tahap penyelidikan," tutur Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, melalui keterangan tertulisnya.

Ia menyampaikan bahwa penyidik saat ini sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi guna membuat terang peristiwa tersebut.

"Tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut," ujarnya.

Dijelaskan Ihsan, jika dalam proses gelar perkara nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polda DIY berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah.

"Saat ini situasi di lokasi kondusif dan terkendali. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah", tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, postingan bernarasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon, Bantul, oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) ramai di media sosial (medsos). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul mengaku tengah mengambil langkah agar situasi tetap kondusif.

"Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereia GMS Bantul oleh oknum-oknum Intolerans. bahkan sampai memakai kekerasan. tolong diatensi broku @yudhawk157," kata akun Instagram @davidherson_official seperti dilihat detikJogja.

"Apa mereka lupa bahwa Negara ini menjamin sesuai dengan Pasal 29:1&2 Undang-undang dasar 1945 bahwa setiap negara berhak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Mohon perhatiannva dan tindak secara tegas oknum-oknum intolerans tersebut @kapolri_indonesia @pemkabbantul @kemenag_ri @polresbantuldiy @poldajogja," lanjut akun tersebut.




(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads