Tim Hukum Halim-Aris Laporkan Pimpinan Parpol soal Hoaks, Bawaslu: Kita Kaji

PILKADA Yogyakarta

Pilkada Bantul 2024

Tim Hukum Halim-Aris Laporkan Pimpinan Parpol soal Hoaks, Bawaslu: Kita Kaji

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 10 Okt 2024 14:38 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul.
Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul. Foto: dok. Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Ketua tim hukum dan advokasi paslon Pilkada Bantul Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman, melaporkan seorang pimpinan partai politik (parpol) atas tuduhan kabar bohong atau hoaks. Sigit melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bantul.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengaku telah menerima laporan dari tim hukum dan advokasi paslon Halim-Aris. Laporan itu saat ini tengah diproses.

"Memang kita menerima laporan ya, kemarin laporannya," katanya kepada detikJogja, Rabu (9/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, proses awalnya nanti kita lakukan dulu kajian awal untuk memastikan laporan itu formil dan materilnya terpenuhi. Prosesnya itu dulu di Bawaslu," lanjutnya.

Terkait siapa pimpinan parpol yang dilaporkan ke Bawaslu Bantul, Didik enggan mengungkapkannya. Mengingat hal tersebut sudah masuk pada ranah materi pelaporan.

ADVERTISEMENT

"Kalau itu kan masih berproses ya, jadi saya tidak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk materi," jelasnya.

Tim Hukum Halim-Aris Lapor ke Bawaslu

Untuk diketahui, laporan tersebut terkait dengan beredarnya voice note (VN) melalui WhatsApp (WA) dari pimpinan salah satu parpol di Bantul.

"Kemarin kami sudah melaporkan S, pimpinan salah satu parpol yang mengusung paslon ke Bawaslu Bantul atas dugaan melakukan penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong dan pelanggaran pemilu dengan cara menyebarkan VN," kata ketua tim hukum dan advokasi paslon Pilkada Bantul Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman, kepada wartawan, Rabu (9/10).

Tanda bukti penyampaian laporan dari Bawaslu Bantul bernomor 003/LP/PB/Kab/15.02/x/2024. Kini, Sigit tengah menunggu langkah dari Bawaslu untuk mengkaji masalah tersebut.

"Karena kemarin dari mereka menyatakan masih akan melakukan kajian, apakah ini bisa masuk pidana pemilu atau tidak. Jadi kami tunggu, apalagi kan ada batas waktu apakah ini bisa masuk pidana pemilu atau tidak," ucapnya.

Sigit juga menyatakan bahwa pihaknya berpeluang melaporkan masalah tersebut ke polisi. Namun, dirinya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Bantul.

"Kami menunggu dulu dari Bawaslu, setelah ada rekomendasi kami baru bisa memastikan langkah selanjutnya," ujarnya.




(rih/cln)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads