Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Begini respons Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Ditemui usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Jawa di Royal Ambarrukmo, Afifuddin memilih tidak berkomentar. Afifuddin juga mengaku belum mengikuti informasi terkait revisi UU Pilkada.
"Enggak ada komentar soal itu, enggak ada komentar kan saya juga belum mengikuti," kata Affifudin, kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Dia pun enggan berkomentar lebih jauh terkait revisi UU Pilkada. Termasuk apakah PKPU nantinya akan menggunakan hasil putusan MK atau kesepakatan Baleg yang mengacu pada putusan MA.
"Saya belum bisa komentar kalau itu ya, karena itu di luar apa yang dari menjadi tugas kita," pungkasnya.
Diketahui, dilansir detikNews, pengesahan revisi UU Pilkada ini dihadiri langsung oleh DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, danMendagri Tito Karnavian. Hadir pula jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri dalam rapat.
Berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8). Agenda rapat paripurna tersebut adalah mengambil keputusan tingkat II atau persetujuan RUU Pilkada.
Diketahui dalam rapat panja ada sejumlah perubahan pasal menindaklanjuti Pilkada 2024. Salah satunya terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat pelantikan.
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur, calon wakil gubernur serta 25 untuk calon bupati, calon wakil bupati, dan calon wali kota dan calon wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," berikut bunyi catatan rapat Baleg.
Selain itu, panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui.
Simak Video "Perhatian! DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini"
(apl/ahr)