4 Pernyataan Ganjar soal Putusan MK Terkait UU Pilkada-Peluang Kaesang

PILKADA Yogyakarta

Round-Up

4 Pernyataan Ganjar soal Putusan MK Terkait UU Pilkada-Peluang Kaesang

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 21 Agu 2024 07:00 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/3). Mereka menyatakan siap mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Ganjar Pranowo. Foto: Grandyos Zafna
Jogja -

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon Gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur.

Berikut sejumlah pernyataan Ganjar Pranowo dirangkum dari pemberitaan detikJogja.

1. Ubah Konstelasi Politik

Saat diwawancarai wartawan, Ganjar menyebut keputusan MK ini akan mengubah konstelasi politik. Menurut Ganjar, kompetisi akan semakin terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh ya pasti (mengubah konstelasi politik). Karena kalau semua bisa mencalonkan kan berarti akan ada kandidat yang lebih dari satu artinya kompetisinya memang akan terbuka," kata Ganjar ditemui di kediamannya, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Selasa (20/8/2024).

2. PDIP Akan Merespons

Ganjar menyebut DPP PDIP akan segera merespons putusan MK ini. Sebab, dengan adanya putusan MK ini, PDIP bisa mengajukan calon untuk maju di Pilkada Jakarta. Ganjar menyebut PDIP punya banyak kandidat yang bisa maju di Pilkada Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Saya kira pasti iya ya, karena baru keluar hari ini ya, pasti akan disampaikan, saya juga baru baca," kata eks Gubernur Jawa Tengah itu.

"Ya kita akan merespons pasti, kita punya kandidat sebenarnya cukup banyak tapi dengan konstelasi sampai dengan kemarin desainnya sepertinya akan dilawankan dengan kotak kosong," imbuhnya.

3. Mengembalikan Demokrasi

Di sisi lain, menurut Ganjar, putusan MK ini juga sebagai jalan untuk mengembalikan demokrasi.

"Saya kira ini momentum untuk mengembalikan demokrasi untuk siapa pun yang menyelenggarakan dan siapa pun yang bertanggung jawab pada proses politik ini," ujar Ganjar.

4. Soal Peluang Kaesang

MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon Gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur. MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Mengacu putusan itu, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang Pangarep berpotensi gagal maju dalam Pilkada 2024. Sebab, usia Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang. Untuk diketahui Kaesang digadang-gadang maju berpasangan dengan Ahmad Luthfi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

"Samalah kalau kaitan dengan putusan MK (terkait batas usia cagub-cawagub). Nanti akan kita pelajari teknisnya," kata Ganjar.

Pernyataan Ganjar itu menjawab pertanyaan wartawan terkait putusan ambang batas usia cagub-cawagub oleh MK yang berpotensi membuat Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep gagal maju.

Ganjar melanjutkan, jika keputusan ini berlaku untuk Pilkada 2024, maka KPU harus segera melakukan penyesuaian regulasi.

Meski demikian, Ganjar bilang bahwa partainya siap dengan segala skenario yang ada. Dia menyebut PDIP memiliki banyak kader dan siap mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau kita sekali lagi dengan segala skenario kita siap. Kader kita cukup banyak, kita orang yang selalu mengikuti aturan begitu ya dan kita akan taat dengan aturan," pungkasnya.

Putusan MK

Untuk diketahui, dilansir detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.

Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK, Selasa (20/8).

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah telah dihitung saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2017, 2018, hingga 2020.

MK mengatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar MK.

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambung MK.

MK mengatakan norma Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada itu sudah jelas dan terang benderang. MK mengatakan tidak perlu ada penambahan makna apapun.




(rih/rih)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads