MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Ganjar: Kompetisi Akan Terbuka

PILKADA Yogyakarta

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Ganjar: Kompetisi Akan Terbuka

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 20 Agu 2024 15:00 WIB
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo saat ditemui wartawan di kediamannya di Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Selasa (20/8/2024).
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo saat ditemui wartawan di kediamannya di Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Selasa (20/8/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur. Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyebut keputusan ini akan mengubah konstelasi politik.

"Oh ya pasti (mengubah konstelasi politik). Karena kalau semua bisa mencalonkan kan berarti akan ada kandidat yang lebih dari satu artinya kompetisinya memang akan terbuka," kata Ganjar ditemui di kediamannya, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Selasa (20/8/2024).

Ganjar menilai, DPP akan segera merespons putusan dari MK ini. Sebab, dengan adanya putusan MK ini, PDIP bisa mengajukan calon untuk maju di Pilkada Jakarta. Ganjar menyebut, partai berlambang banteng itu punya banyak kandidat yang bisa maju di Pilkada Jakarta.

"Saya kira pasti iya ya, karena baru keluar hari ini ya, pasti akan disampaikan, saya juga baru baca," ucap eks Gubernur Jawa Tengah itu.

"Ya kita akan merespons pasti, kita punya kandidat sebenarnya cukup banyak tapi dengan konstelasi sampai dengan kemarin desainnya sepertinya akan dilawankan dengan kotak kosong," imbuhnya.


Di sisi lain, menurut Ganjar, putusan MK ini juga sebagai jalan untuk mengembalikan demokrasi.

"Saya kira ini momentum untuk mengembalikan demokrasi untuk siapapun yang menyelenggarakan dan siapapun yang bertanggungjawab pada proses politik ini," pungkasnya.

Pandangan Pakar UII

Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana menyambut baik putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada. Allan melihat, putusan ini sebagai upaya untuk melawan kartel politik.

"MK nampaknya memang berusaha untuk merespons ya banyaknya gejala-gejala kartel politik atau kartel dalam pencalonan pilkada yang akan misalkan melibatkan banyak partai," kata Allan saat dihubungi wartawan, Selasa (20/8/2024).

Allan pun mengapresiasi MK yang berani mengabulkan sebagian gugatan UU Pilkada. Dia bilang, hal ini juga nantinya berdampak positif terhadap demokrasi di Indonesia. Putusan ini pun nantinya akan mengubah peta politik di Pilkada mendatang. Bukan hanya di Jakarta namun di beberapa daerah lain.

"Bagi perkembangan demokrasi ini saya kira adalah putusan yang sangat baik, terutama menjelang pendaftaran pilkada yang akan dilakukan tanggal 27 Agustus kan. Nah ini kan dengan putusan ini akan mengubah konstelasi politik. Tidak hanya di Jakarta tapi di semua level daerah ini kan kena, karena putusan MK berlaku untuk semuanya," ucapnya.

Dalam konteks Pilkada, lanjut Allan, masyarakat harus mendapat banyak pilihan calon pemimpin.

"Ya sehingga kontestasinya kan jadi ramai. Sebenarnya tidak hanya kotak kosong ya, untuk melawan kartel politik juga kan," ucapnya.

Oleh karena itu, Allan menilai ini putusan yang baik bagi penyelenggaraan demokrasi terutama dalam konteks pilkada. Sehingga partai-partai yang tidak memiliki kursi itu tetap bisa ikut berpartisipasi untuk dapat mengajukan calon sepanjang memang memenuhi syarat.

"Jadi dalam pilkada masyarakat harus memiliki banyak pilihan, harus tersedia berbagai preferensi pencalonan agar tidak itu-itu saja atau membuka ruang bagi siapapun untuk bisa maju sehingga masyarakat bisa memiliki banyak pilihan. Itu lah konteks pilkada demokratis, kalau pilkada itu hanya dikuasai oleh segelintir itu namanya bukan pilkada yang demokratis tapi itu adalah kartel," pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir detiknews, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.


(apl/cln)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads