Cek Data Penerima PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id, Ada Namamu?

Cek Data Penerima PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id, Ada Namamu?

Anindya Milagsita - detikJogja
Rabu, 20 Agu 2025 13:31 WIB
Cek data penerima PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id
Cek data penerima PIP 2025. (Foto: Instagram/@sobatpip)
Jogja -

Sebagai dana bantuan pendidikan dari pemerintah, Program Indonesia Pintar (PIP) senantiasa dinanti-nantikan oleh penerimanya, termasuk di tahun 2025 ini. Nah, untuk memastikan nama kamu sebagai penerima PIP 2025 atau bukan, ada cara sederhana yang bisa dilakukan melalui link pip.kemendikdasmen.go.id. Simak panduannya melalui artikel ini.

Sebagaimana diketahui, PIP merupakan akronim dari Program Indonesia Pintar. Mengacu dari laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan juga kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik.

Namun demikian, pemberian PIP tidak serta-merta disalurkan kepada seluruh peserta didik. Sebaliknya, hanya peserta didik dengan kategori atau pertimbangan tertentu yang akan mendapatkannya. Dijelaskan dalam sumber yang sama, PIP diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan memberikan kesempatan untuk mendukung proses pembelajaran, PIP tentu dibutuhkan oleh setiap peserta didik yang termasuk dalam target penyaluran. Inilah yang membuat setiap tahunnya tidak sedikit peserta didik yang tak pernah ketinggalan untuk menantikannya.

Untuk itu, penting bagi setiap peserta didik agar mengecek apakah nama mereka termasuk dalam daftar penerima PIP di tahun ini. Simak baik-baik panduan cek data penerima PIP 2025 berikut ini, yuk!

ADVERTISEMENT

Cek Data Penerima PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id 2025

Sebelumnya telah disinggung PIP tidak diberikan kepada seluruh peserta didik. Namun, hanya peserta didik dengan pertimbangan tertentu yang bakal mendapatkannya. Terkait dengan hal ini, ada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dapat dijadikan sebagai acuan.

Di dalam aturan tersebut terdapat tiga kategori prioritas sasaran PIP, yaitu peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (PIP), peserta didik dengan pertimbangan khusus, hingga peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Adapun pertimbangan khusus yang dimaksud meliputi:

  1. Berstatus sebagai yatim, piatu, atau yatim piatu dari panti sosial maupun panti asuhan
  2. Terkena dampak bencana alam
  3. Tidak bersekolah atau drop out dan berpotensi putus sekolah, sehingga diharapkan kembali bersekolah
  4. Berkebutuhan khusus
  5. Korban musibah di daerah konflik
  6. Orang tua atau wali berstatus sebagai narapidana
  7. Peserta didik berstatus sebagai tersangka atau narapidana

Nah, untuk memastikan kamu sebagai penerima PIP 2025 atau bukan, bisa mengecek datanya secara daring atau online melalui laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id. Simak langkah-langkah berikut agar bisa mengecek nama kamu sebagai penerima atau bukan:

  1. Peserta didik membuka laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
  2. Peserta didik melengkapi kolom Cari Penerima PIP
  3. Peserta didik mengisikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Peserta didik melengkapi hasil perhitungan sesuai dengan angka yang tertera di layar.
  5. Peserta didik memilih opsi Cek Penerima PIP.
  6. Status peserta didik sebagai penerima PIP 2025 atau bukan akan otomatis muncul.

Untuk memudahkan peserta didik dalam melakukan cek data PIP 2025, ada link yang bisa diakses. Silakan klik link di bawah ini untuk masuk ke laman resmi yang disediakan oleh Kemendikdasmen:

Jadwal Penyaluran PIP 2025

Lantas, kapan penyaluran PIP 2025 akan dilakukan? Terkait dengan hal ini, belum ada tanggal yang secara resmi diumumkan oleh pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai waktu penyaluran dana PIP.

Namun demikian, mengacu pada aturan yang sama, yaitu Persesjen Kemendikbudristek RI Nomor 14 Tahun 2022 terdapat jadwal penyaluran PIP yang diharapkan dapat memberikan gambaran. Setidaknya penyaluran PIP dibagi dalam tiga termin dengan penerima yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

  • Termin 1 PIP: bulan Februari sampai April khusus untuk KIP Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Termin 2 PIP: bulan Mei sampai September untuk usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi
  • Termin 3 PIP: bulan Oktober sampai Desember untuk KIP DTKS, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi

Artinya, di bulan Agustus 2025 ini penyaluran PIP sudah masuk pada Termin 2. Meskipun begitu, mengingat belum adanya tanggal resmi tentang jadwal penyaluran PIP pada termin tersebut, maka ada baiknya calon penerima PIP bisa mengecek secara berkala di laman resmi yang telah diuraikan sebelumnya.

Berapa Nominal PIP 2025?

Mengenai nominal dana PIP, terdapat perbedaan besaran uang bantuan yang akan diterima oleh peserta didik. Ini dikarenakan setiap tingkatan pendidikan mendapatkan dana bantuan pendidikan PIP berbeda.

Tertuang di dalam Persesjen Kemendikbudristek RI Nomor 14 Tahun 2022, penerima PIP akan mendapatkan nominal berbeda tergantung semester pada tingkat pendidikan yang dijalani. Setiap semester memiliki nominal tertentu. Berikut rinciannya sebagai gambaran:

Dana PIP Semester Genap

  • SD/SDLB/Paket A kelas 1, 2, 3, 4, dan 5: Rp 450.000
  • SD/SDLB/Paket A kelas 6: Rp 225.000
  • SMP/SMPLB/Paket B kelas 7 dan 8: Rp 750.000
  • SMP/SMPLB/Paket B kelas 9: Rp 375.000
  • SMA/SMALB/Paket C kelas 10 dan 11: Rp 1.000.000
  • SMA/SMALB/Paket C kelas 12: Rp 500.000
  • SMK kelas 10 dan 11: Rp 1.000.000
  • SMK kelas 12: Rp 500.000
  • SMK program 4 tahun kelas 10, 11, dan 12: Rp 1.000.000
  • SMK program 4 tahun kelas 13: Rp 500.000

Dana PIP Semester Gasal

  • SD/SDLB/Paket A kelas 1: Rp 225.000
  • SD/SDLB/Paket A kelas 2, 3, 4, 5, dan 6: Rp 450.000
  • SMP/SMPLB/Paket B kelas 7: Rp 375.000
  • SMP/SMPLB/Paket B kelas 8 dan 9: Rp 750.000
  • SMA/SMALB/Paket C kelas 10: Rp 500.000
  • SMA/SMALB/Paket C kelas 11 dan 12: Rp 1.000.000
  • SMK kelas 10: Rp 500.000
  • SMK kelas 11 dan 12: Rp 1.000.000
  • SMK program 4 tahun kelas 10: Rp 500.000
  • SMK program 4 tahun kelas 11, 12, dan 13: Rp 1.000.000

Mengapa Dana PIP 2025 Belum Cair?

Mengingat tidak sedikit peserta didik yang menantikan pencairan dana PIP, maka ada pertanyaan yang mungkin muncul di benak calon penerima, salah satunya, "Mengapa dana PIP belum cair juga?" Menanggapi hal ini, terdapat informasi yang disampaikan dalam laman Puslapdik Kemendikdasmen yang bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Dikutip dari sumber tersebut, dijelaskan adanya beberapa faktor yang menyebabkan dana PIP tak kunjung cair. Berikut beberapa di antaranya yang patut dicermati:

  1. Peserta didik bukan sebagai penerima PIP di tahun ini, sehingga dapat memastikan namanya terdaftar sebagai penerima atau bukan (baik secara mandiri maupun mendatangi pihak sekolah)
  2. Peserta didik memiliki rekening yang berbeda, sehingga bisa memastikannya kepada pihak sekolah
  3. Peserta didik sudah melakukan penarikan dana sebelumnya, solusinya dengan mengecek riwayat rekening di buku tabungan
  4. Peserta didik masih masuk ke dalam SK Nominasi PIP, sehingga penyaluran akan segera dilakukan setelah rekening aktif
  5. Peserta didik perlu masuk ke dalam SK Pemberian PIP agar dana bisa cair
  6. Peserta didik yang tidak segera melakukan aktivasi rekening di tahun sebelumnya dianggap bukan penerima PIP, sehingga dana akan dikembalikan ke kas negara

Langkah-langkah Mencairkan Dana PIP 2025

Mengutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, peserta didik perlu melakukan aktivasi rekening agar dapat menerima penyaluran dana PIP. Setelah melakukan aktivasi rekening, setiap penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM. Nantinya dana bantuan akan disalurkan ke dalam rekening tersebut.

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan penerima PIP saat ingin mencairkan dana PIP, yaitu mendatangi langsung teller bank atau mesin ATM terdekat. Namun demikian, terdapat imbauan bagi peserta didik agar mengajak orang tua atau wali dalam melakukan proses pencairan untuk memastikan keamanan. Penyaluran PIP dilakukan melalui bank penyalur, yaitu BRI, BNI, dan BSI.

Khusus BRI diperuntukkan bagi siswa jenjang SD dan SMP, sedangkan BNI untuk jenjang SMA. Kemudian bagi siswa yang berada di Provinsi Aceh, maka penyaluran dana akan dilakukan melalui BSI. Sebagai panduan, simak gambaran mencairkan dana PIP berikut ini.

A. Mencairkan Dana PIP di Teller Bank

  1. Peserta didik selaku penerima bantuan PIP Dikdasmen dapat membawa buku tabungan atau kartu debit.
  2. Penerima PIP mengunjungi teller bank terdekat yang telah ditunjuk sebagai penyalur dana PIP.
  3. Penerima PIP sebaiknya didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.
  4. Penerima PIP bisa menyampaikan tujuan pengecekan dana ke petugas teller.
  5. Apabila dana bantuan PIP sudah cair di rekening penerima, maka dapat meminta bantuan kepada pihak teller untuk penarikan dana tersebut.
  6. Sebaliknya, saat dana bantuan PIP Dikdasmen belum cair di rekening, maka penerima bisa melakukan pengecekan secara berkala di kemudian hari.

B. Mencairkan Dana PIP di Mesin ATM

  1. Peserta didik selaku penerima bantuan PIP Dikdasmen dapat membawa kartu debit ke mesin ATM terdekat.
  2. Penerima PIP mengunjungi mesin ATM sesuai bank yang telah ditunjuk sebagai penyalur dana PIP.
  3. Penerima PIP sebaiknya didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.
  4. Penerima PIP melakukan pengecekan saldo di mesin ATM.
  5. Apabila dana bantuan PIP Dikdasmen sudah cair di rekening penerima, maka dapat melakukan penarikan dana.
  6. Sebaliknya, saat dana bantuan PIP Dikdasmen belum cair di rekening, maka penerima bisa melakukan pengecekan secara berkala di kemudian hari.

Demikian tadi penjelasan mengenai cara cek data penerima PIP 2025 melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen lengkap dengan informasi penting lainnya seputar pencairan dana bantuan tersebut. Semoga informasi ini membantu.




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads