Jalur Zonasi Radius pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Jogja untuk jenjang SMP Tahun Ajaran 2025/2026 alami beberapa perubahan. Alasan perubahan ini untuk meminimalisir kecurangan yang muncul tahun-tahun sebelumnya seperti kasus numpang Kartu Keluarga (KK).
Sebagai informasi, pada tahun ini nama zonasi radius berganti jalur domisili radius. Selain nama, sejumlah perubahan juga dilakukan pada jalur ini.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja, Budi Santosa Asrori mengatakan tahun ini pihaknya akan melakukan verifikasi ketat pada jalur domisili radius. Status famili lain pada KK tidak lagi bisa digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalur domisili radius diperuntukkan untuk calon anak didik yang tinggal bersama orang tua atau kakek-neneknya. Statusnya anak atau cucu. Kita akan melakukan verifikasi satu per satu," jelas Budi ditemui di Balai Kota Jogja, Selasa (17/6/2025).
"Famili lain tidak boleh, di (jalur) domisili radius sudah tidak bisa. Itu dikhususkan untuk anak yang memang tinggal di dekat sekolah. Seleksinya berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. Kalau tahun lalu paling jauh jaraknya sekitar 500 meter," sambungnya.
Meski begitu, secara keseluruhan, sistem penghitungan antara jarak sekolah dengan tempat tinggal anak tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Seleksi akan berdasarkan dengan jarak RW calon murid dengan sekolah yang dituju, yang datanya dikeluarkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, dan dapat diakses melalui laman https://dindikpora.jogjakota.go.id
Kepala Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan, Data dan Sistem Informasi Disdikpora Kota Jogja, Mannarima menambahkan perbedaan lainnya terletak pada kuotanya. Kuota jalur zonasi tahun lalu sebesar 15 persen, pada tahun ini dipangkas menjadi 10 persen saja.
"Karena kami mengikuti aturan dari pemerintah pusat, untuk mengisi kuota jalur prestasi minimal 25 persen. Itu diatur detail dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025," ungkap Mannarima.
Jalur domisili radius dibuka dengan pengajuan berkas secara mandiri untuk mengikuti proses seleksi jalur domisili radius pada 18 hingga 23 Juni 2025. Kemudian pengumpulan berkas dan verifikasi pengajuan akun di salah satu sekolah pada 20-23 Juni 2025.
"Hasil seleksi akan diumumkan secara online di website PPDB Kota Yogyakarta, pada tanggal 25 Juni 2025, pukul 10.00 WIB," papar Mannarima.
Lebih lanjut Mannarima menjelaskan, secara garis besar tidak terdapat beberapa perbedaan yang signifikan dalam SPMB tahun ini pada jalur lainnya.
"Dulu namanya PPDB ya, untuk jalurnya kurang lebih sama, hanya memang namanya berbeda dan ada sedikit perubahan," terang Mannarima.
"Seperti daya tampung jalur afirmasi KSJPS (Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial) dulu namanya Kartu Menuju Sejahtera (KMS) tahun ini 15% tahun lalu 11%," sambungnya.
Ia bilang siswa yang mendaftar jalur afirmasi KSJPS akan diterima semua. Sebab berdasarkan data yang dimiliki, daya tampung jalur tersebut lebih banyak dari jumlah calon peserta didik yang tercatat dalam kepesertaan KSJPS.
"Selain KSJPS juga ada afirmasi penyandang disabilitas, daya tampung 5%. Kemudian jalur lainnya yaitu domisili yang dibagi menjadi dua, radius 10% dan daerah 40%," urai Mannarima.
"Jalur prestasi khusus 5% untuk peserta yang punya prestasi di tingkat nasional, prestasi akademik 10%, prestasi umum 10% khusus penduduk luar daerah dan jalur mutasi kemaslahatan guru 5%," pungkasnya.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030