Terkait Wacana Kampus Kelola Tambang, UNY Tunggu Arahan Kementerian

Terkait Wacana Kampus Kelola Tambang, UNY Tunggu Arahan Kementerian

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Minggu, 26 Jan 2025 18:16 WIB
Kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Kampus UNY. Foto: /detikJogja
Sleman -

Baleg DPR RI menggelar rapat untuk membahas RUU Minerba yang di dalamnya memungkinkan perguruan tinggi mendapat izin tambang. Kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) masih menanti sikap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi terkait hal itu.

Hal tersebut diutarakan oleh Rektor UNY Sumaryanto. Dia menyebut kebijakan kampus harus sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi.

"Karena UNY bagian tidak terpisahkan dari Kementerian (Pendidikan Tinggi)," katanya melalui pesan singkat kepada detikJogja, Minggu (26/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu membuat semua kebijakan yang diputuskan oleh kampusnya, dalam hal ini mengenai pengelolaan tambang, harus sejalan dengan kebijakan kementerian.

"Maka kami mengikuti kebijakan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi," kata dia.

Dilansir detikNews, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Bob Hasan mengatakan hilirisasi hasil tambang harus dipercepat.

"Di sini untuk rapat terkait dengan RUU Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bapak ibu. Di sini kami dalam rapat bersama kapoksi sudah terselip ya makna daripada perubahan tersebut," kata Bob Hasan.

Bob Hasan mempersilakan tenaga ahli (TA) dari Baleg untuk menyampaikan perubahan pasal di RUU tersebut. Dalam presentasi yang dipaparkan terdapat 11 poin menyangkut kebutuhan hukum. Salah satu di antaranya, yakni prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.

"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," kata TA Baleg DPR RI dalam rapat.




(ahr/rih)

Hide Ads